Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Penjelasan Distan Malut soal Pemberian Bantuan ke Caleg Partai Gelora

Penjelasan Distan Malut soal Pemberian Bantuan ke Caleg Partai Gelora

Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara, Muhtar Husen.

SOFIFI, BRN – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Muhtar Husen memberikan penjelasan ihwal bantuan Viar yang nyasar ke satu calon legislatif insial AG alias Arham Goma.

Muhtar mengklaim bantuan yang diberikan tersebut sudah sesuai prosedur. Arham sebelumnya tercatat sebagai ketua kelompok tani di Kelurahan Sulamadaha, Ternate Barat.





Penyerahan bantuan kepada Arham berdasarkan usulan proposal diusulkan jauh hari sebelum Arham ikut berkontestasi pada Pileg 2024.

“(proposalnya) dari dua tahun lalu. Kita berikan bantuan karena kapasitasnya sebagai petani produktif, bukan karena caleg. Itupun proposalnya kita verifikasi secara detail dari sisi kelayakan,” jelas Muhtar ketika disambangi seusai pelantikan dua pejabat eselon II di kediaman dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Selasa 12 Desember.

Muhtar menyatakan aktivitas Arham sehari-hari Arham memang petani. Sebelum bantuan diserahkan, tim verifikasi Dinas Pertanian Maluku Utara bahkan mengkroscek rumah Arham.





“Saya sudah sampai (rumah Arham) dan layak untuk dibantu,” terangnya.

“Bantuan yang kita kasih berkaitan dengan siapa saja tercatat sebagai petani yang produktif dan aktif. Saya sudah cek keberadaannya dan layak mendapatkan bantuan. Kita Kalau tidak ihat dari sisi Arham itu calon legislatif, tapi yang dilahat adalah sebagai seorang petani produktif,” sambungnya.

Muhtar mengaku awalnya tidak mengetahui Arham terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) dari Partai Gelora. Status Arham baru diketahui setelah muncul pemberitaan di media.





“Memang kita tidak tahu kalau bersangkutan ikut caleg. Lagi pula, waktu usulan proposal itu Arham selaku ketua kelompok dan jauh sebelum momentum (pemilu 2024). Pemberian ini dalam bentuk kelompok, bukan pribadi,” tandasnya.

“Menyangkut penyerahan kemarin memang iya itu Arham. Sebab, karena penyerahan harus ketua kelompok yang terima secara simbolis, dan itu saya yang minta supaya serah-terima bantuan harus ketua yang hadir sehingga bertanggung jawab atas pemanfaatan,” tambah Muhtar.

Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu para petani dan dipergunakan sesuai peruntukan.





“Takutnya diperjualbelikan. Karena kasus-kasus seperti ini sering didapati ketika BPK turun pemeriksaan. Bantuannya diserahkan ke A tiba-tiba berpindah tangan ke B, C, D dan seterusnya. Ini yang saya tekankan jangan sampai dijual, bantuan seperti itu tetap kita pantau dan bila tidak sesuai peruntukannya kita tarik atau diambil kembali,” sebutnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan