Timsel Bawaslu Zona II Malut Pastikan Tak Akomodir Calon Titipan

TERNATE, BRN – Tim seleksi calon anggota Bawaslu Zona II Maluku Utara menolak intervensi dari pihak luar dan menjamin tidak akan “main” mata dalam penjaringan calon anggota Bawaslu kabupaten kota periode 2023-2028.
Tim di bawah ketua Mardia Ibrahim ini berkomitmen tidak menerima berbagai intervensi atau tekanan dari siapa pun untuk meloloskan “calon titipan”, termasuk partai politik.
Mardia menyatakan, seleksi dilakukan secara transparan. Mengenai kewenangan meloloskan, kata Mardia, tim seleksi (timsel) tidak punya wewenang memutuskan dan menetapkan siapa yang akan menjadi komisioner.
“Timsel tidak punya kewenangan untuk memutuskan, misalnya si A atau pun si B. Timsel tidak seperti itu, ini cuma pandangan dari luar. Tidak masuk ke dalam sehingga tidak tahu sebenarnya yang terjadi di dalam,” kata Mardia saat sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di ruang rapat Bawaslu Kota Ternate, Selasa 23 Mei.
Menurutnya, ada hal yang perlu dirombak dalam penjaringan calon anggota Bawaslu. Intervensi dan persepsi masyarakat merupakan dua dari Salah satunya merubah persepsi masyarakat yang selalu memandang negatif kinerja tim seleksi.
“Selama ini penjaringan calon anggota Bawaslu kabupaten kota dilaksanakan secara transparan. Misalnya tes CAT, nilainya murni sesuai kemampuan peserta menjawab soal. Hasilnya tidak pernah ditambahkan atau dikurangi oleh Timsel, karena kita tidak punya kewenangan dan tidak punya peluang sedikitpun untuk menambah, apalagi mengurangi. Kita tidak punya berwenang mengotak-atik nilai. Timsel sebenarnya hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan penjaringan calon anggota Bawaslu di daerah,” tandasnya.

(ham/red)