Wanita Ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

![]() |
Amina Husen (36) warga Sidangolo Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) saat menunjukkan barang bukti berupa miras. |
HALBAR, Brindonews.com – Amina Husen (36) warga Sidangolo Gam,
Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (26/7)
terpaksa diamankan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Jailolo Selatan,
beserta barang bukti (bb) 50 kantong miras sejenis cap tikus.
Informasi
yang dihimpun media ini, Amina yang juga berprofesi di bidang swasta ini
berencana mengirimkan miras jenis cap tikus ke Kota Ternate untuk dipasarkan.
Sialnya,
upaya wanita yg bekerja di bidang swasta ini ternyata digagalkan anggota
Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo Selatan dalam pemeriksaan terhadap seluruh
penumpang Ferry Baronan dengan rute Sidangoli-Ternate.
Dalam
pemeriksaan tersebut, polisi berhasil menemukan puluhan kantong miras milik
salah satu penumpang (amina) dengan kemasan kantong plastik dan tersimpan rapi
dalam sebuah gardus.
“Tersangka
beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Jailolo Selatan, guna
dimintai keterangan terkait barang haram tersebut,” kata Kapolsek Jailolo
Selatan, AKBP Sutoyo via telepon, Rabu (26/7).
Sutoyo
menambahkan, tersangka akan kami proses secara hukum, “karena Amina
sebagai tersangka sudah melangar hukum,” tegasnya. (shl)