KPK Kawal Kasus Waterboom
Acara koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) yang dilaksanakan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara, Rabu (26/7). |
Laode : Tidak Ada Kasasi Diatas Kasasi
TERNATE, Brindonews.com – Komisi
Pembrantasan Korupsi KPK berjanji akan
mengawal kasus tindak pidana korupsi water boom yang melibatkan Wali Kota
Ternate Burhan Abdurrahaman. Hal ini dikatakan wakil ketua KPK Laode M. Syarief
kepada wartawan di Ballroom Hotel Grand Dafam Rabu (26/7).
Dirinya
mempertanyakan kepada Kejagung dan Kejaksaan Malut dengan alasan apa sehingga kasus tindak pidana
Waterboom juga di eksekusi. “Kalau putusan Mahkama Agung dengan penolakan kasasi, Kejati tidak punya
kewenangan melakukan pengkajian dengan hasil penolakan kasai. Ada hal yang ane,
kenapa hasil putusuan penolakan kassasi harus di kaji, tidak ada kasasi diatas
kasasi,” paparnya.
“Tugas
Kejaksaan hanya menjalan eksekusi terhadap putusan Mahakamah Agung, karena
tidak ada lagi putusan tertinggi dari putusan tersebut.” Ungkap pria berkacamata dengan kameja putih ini.
Menurut Laode putusan
penolakan kasasi MA adalah keputusan tertinggi, sehingga tidak ada lagi upaya
hukum lainnya atau kasasi lagi. Tidak ada aturan hasil kasasi MA harus di kaji
kejaksaan, itu hal yang tidak masuk akal.
Tak hanya itu, Laode juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan Kejati Malut dan MA untuk
mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus korupsi dana pembebasan lahan HBG
01 Kelurahan Kayu Merah, dengan kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar yang melibatkan Wali
Kota Ternate, Burhan Abdurahman beserta kroninya. (ces)