Brindonews.com
Beranda Headline DPRD Minta Pemda Haltim Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

DPRD Minta Pemda Haltim Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Paripurna pengesahan ranperda LKPJ Bupati

MABA, BRINDOnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) melalui pandangan Fraksi mengkritisi beberapa kelemahan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Rudy Erawan.





Dimana selain menguak ketidakjujuran Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan yang termuat dalam LKPJ, DPRD juga membeberkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut, atas belanja modal dibeberapa SKPD sebesar 3 ratus miliar rupiah yang hingga belum ditindaklanjuti Pemkab Haltim.

“Pemkab Haltim belum efektif melakukan sistem pengendalian internal, dimana hal ini  tercermin dalam hasil audit BPK yang menerbitkan 40 rekomendasi, yang menyatakan bahwa 26 sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya 14 yang sudah ditindaklanjuti pemkab belum sesuai.” Ungkap ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan Indonesia, H. Saleh dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Haltim, Jumat (18/8/17).

Padahal, lanjut Saleh, ada satu rekomendasi yang merupakan temuan sebesar 1,7 Miliar, dimana ini untuk biaya perjalanan dinas di sekretariat daerah dan belum sama sekali di tindaklanjuti.

Dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Haltim,  FKPI juga mengatakan bahawa, Pimpinan SKPD tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna anggaran dengan baik dalam memberikan pertanggungjawaban, sehingga bertentangan dengan undang-undang  No 1 Tahun 2004 tentang sistem perbendaharaan keuangan daerah.





Selain itu, sambungnya, fungsi pengawasan juga belum optimal dilakukan oleh Inspektorat dan BPKAD, hal ini dikarenakan bidang akuntansi tidak teliti dalam memferifikasi bukti pengeluaran sesuai peruntuhannya. “Bidang Akuntansi  tidak teliti dalam melihat bukti-bukti penggunaan anggaran oleh SKPD, sehingga berujung pada temuan BPK dengan mengluarkan 40 rekomendasi,” Tutur H. Saleh yang juga ketua Banleg Dekab Haltim.

Ia menambahkan, adapun temuan di SKPD yang sudah ditindaklanjuti, diantaranya  Dinas Pendidikan sebesar 129 Juta, bagian Umum 2 ratus juta lebih, BKD dan Dinas Kesehatan untuk belanja Modal. “Sementara untuk beberapa SKPD temuan sebesar 3 Milayar dan baru di kembalikan sebesar 78 Juta rupiah, ” Katanya.

“Meskipun FKPI menerima LKPJ Bupati, namun dengan catatan agar  Bupati Haltim segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang belum terselesikan sesuai dengan waktu yang diberikan BPK, sehingga sebelum waktu yang diberikan BPK selesai sudah harus di selesaikan oleh pemkab,” Harapnya.





Terpisah, Kepala Inspektorat Haltim,  Endah Nurhayati saat dikonfirmasi mengakui, bahwa temuan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemkab. Namun, kata dia,  kebanyakan temuan khususnya di sekretariat daerah sebesar 1,7 miliar untuk perjalanan dinas hanya besrifat administratif.

Sehingga, Endah mengungkapkan, pihaknya dalam menindaklanjuti Rekomendasi BPK masih memberikan waktu 150 hari kedepan, untuk dilakukan penyelesain atas temuan tersebut. “Kita juga sudah janji untuk penyelesaian temuan tersebut dengan anggaran perubahan nanti,” Akunya.

Tak hanya itu, Eda juga mengatakan temuan di beberapa SKPD untuk belanja modal sebagaimana disampaikan oleh ketua FKPI sebesar 300 Miliar itu keliru. “Hanya 3 Milyar dan akan dicicil sebagaimana rekomendasi BPK, ” Singkatnya membantah. (sr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan