Pansus Angket Belum Temukan Masalah Pencairan Dana BOS

![]() |
Susasna Rapat Pansus Angket Dugaan Penyalagunaan Dana BOS Triulan IV Tahun 2016. |
SOFIFI, BRINDOnews.com– Dalam penyilidikan
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DPRD belum menemukan adanya penahanan pencairan Dana Bantuan
Sosial Triulan IV tahun 2016, oleh pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran
(Dikjar).
Anggota
pansus, Farida Jama, mempertanyakan proses pencairan dana BOS tahun 2016 dan
tahun 2017. Sementara Anjas Taher, meminta pihak Dikjar menjelaskan mekanisme
pencairan dana sekolah melalui Bank apa. Menanggapi pertanyaan itu, Sekrtaris
Tim Menejemen dana BOS Dikjar Malut, Harun Karim mengatakan proses pencairan dipusatkan
di bank Mandiri.
Tak terima
penjelasan tersebut, Ajans kembali mepertanyakan
kapan waktu pencairan dana bos tahun 2016 dari bendahar daerah melalui
bank ke rekening sekolah, “Kira waktu transfer terakhir dari bendahar umum
daerah melalui bank mandiri”, tanya Anjas
Sekertaris
Tim Bos Harun Karim kembali menjawab transfer terakhir pada bulan Maret 2017,
meski sudah dijawab Anjas masih belum puas kemudian pertanyaan apakah dana bos cair pada
bulan Maret itu tidak mengganggu aktifitas sekolah, seharusnya pencairan dan
bos itu harus akhir bulan Desember tahun 2016. Sekertatis Tim BOS Dikjar
kemudian menjawab tidak karena pencairan terakhir itu sisa anggaran dana bos
yang diterima pihak sekolah.
Kadikjar
Imran Yakub, mengatakan keterlambatan pencairan Dana BOS itu di karenakan
adanya edaran Mendagri. Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 910/106/SJ Tahun
2017 tersebut ada bagian atau format yang harus di isi pihak Sekolah yakni
Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. “Masalahnya karena
penyesuian regulasi sehingga dana bos terlambat di cairkan, itu sja,” ucap
Imran.
Sebagai
kepala dinas dirinya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah SMA mapun SMK,
agar dalam penyusunan RKAS sesuai dengan kebutuhan sekolah dan jangan melakukan
MAR’UP data siswa sehingga di kemudian hari tidak menimbulakan masalah.” Kepada
kepala-kepala sekolah agar jangan coba-coba melakukan panambahan data siswa karena itu berkonsukuensi
hukum,” tutupnya. (bud)