Pangkas TTP, Inspektorat Nilai Banggar DPRD Keliru

![]() |
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan |
SOFIFI,
BRINDOnews.com – Rencana
pemangkasan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil Provinsi Maluku
Utara yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dinilai sara sasaran.
Kepala Inspektorat Provinsi Malut Bambang
Hermawan kepada awak media Minggu (22/10/2017) mengatakan, tidak memahami
maksud dan tujuan Banggar Malut terkait dengan anggaran Tunjangan Tambahan Penghasilan
pegawai esalon II dilingup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, tunjangan tambahan pegawai yang
berkaitan dengan transportasi pegawai Provinsi dari Ternate ke sofifi dan
sofifi ke Ternate dan tambahan tunjangan penghasilan itu berbeda walau
singkatanya sama.
Dengan adanya permasalahan itu dirinya mengaku
tidak memahami maksud dari Pansus itu. ” Saya juga tidak bisa mengerti
apa yang dipermasalahkan Banggar.
Lanjutnya, angggaran TTP itu memang ada,
tunjangan berdasarkan tempat kerja yaitu tunjangan tanpa pasti kemudian ada
tunjangan kinerja itu untuk eselon II yang masuk Bebean kerja.
bukan berdasarkan analisa beban kerja tetapi
tunjangan mempertimbangkan baban kerja, beban kerja karena eselon II
tanggungjawabnya di anggap barat maka diberikan tambahan tunjangan kerja.
Lebih lanjut katanya, yang dipahami DPRD
adalah analisis beban kerja tetapi di SK Gubernur itu adalah tambahan
penghasilan berdasarkan beban kerja bukan analisa beban kerja Anjab (bud)