Kejati Malut Nilai Ketua PN Ternate Salah Aturan

![]() |
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R. Ligua |
TERNATE,
BRINDOnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), nilai
ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Hendri Tobing, telah menyalahi aturan
terkait penanganan dua perkara illegal fishing atas nama terpidana Jerson
Sasamo alias Sadam dengan Nomor Putusan : 28/Pid.CR/2017/PN Tte dan terpidana
Riki Cimeny alias Riki yang disidangkan dan telah diputus pada tanggal 03
Oktober 2017 yang lalu oleh hakim tunggal Hendri Tobing. Hal ini dikatakan Kasi
Penkum Kejati Malut, Apris R. Ligua, kepada wartawan Kamis (2/11/2017) di ruang
kerjanya.
Menurutnya, persidangan dengan acara pemeriksaan cepat
atau Tipiring maka tindakan hakim tunggal tersebut sangatlah bertentangan
dengan pasal 6 PERMA RI No 1 Tahun 2007, tentang pengadilan perikanan yang
berbunyi, “pasal 100 diajukan dan diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa atau
singkat bukan dengan acara pemeriksaan Tipiring, kedua putusan tersebut di
hukum dengan pidana denda senilai Rp 10 juta, karena masing-masing denda
senilai Rp 5 juta dan ada uang barang bukti hasil pelelangan ikan senilai Rp
4.214.000 dan senilai Rp 2. 744.000 terhadap penerimaan Negara bukan pajak ini.
” Siapa yang melakukan eksekusi karena jaksa
selaku eksekutor putusan pengadilan tidak dilibatkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
tidak dilibatkan dalam persidangan sehingga tidak tahu adanya perkara saat
sidang, bahkan tidak mendapatkan surat putusan dan pihak Kejati Malut baru
mendapat foto copy putusan dari rekan wartawan, ” jelasnya.
Menurut dia, Karena itu pihaknya mengharapkan hal ini
tidak terjadi lagi di masa mendatang karena perkara illegal fishing termasuk perkara
penting dan mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah, sehingga itu
penangannya harus melibatkan Jaksa Penuntut Umum, ” tidak boleh hanya
disidangkan dengan hakim tunggal, harus ada jaksa eksekutor, tapi ini dalam
persidangan tidak ada jaksa, berarti Hendri Tobing keliru, ” tuturnya.
(tim)