Disperkim Maluku Utara Tahan Gaji 19 Orang Honorer
Ilustrasi. |
TERNATE, BRN – Penangguhan pembayaran gaji honorer di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara mencuat. Ini setelah salah satu honorer di dinas tersebut
mengeluhkan penahanan pembayaran upah.
Pegawai
tersebut belum mengetahui pasti penyebab penahanan pembayaran gaji. Menurut
informasi yang diterima redaksi
brindonews, penahanan gaji itu terhitung Agustus dan September 2021. Jumlah
pegawai yang belum menerima upah itu jumlah 19 orang. Per bulan mereka diupah
Rp.1,5 juta.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, Yunus
Badar ketika dikonfirmasi belum membalas. Panggilan WhatsApp yang masuk di
ponselnya enggan merespon. Redaksi brindonews kembali berupaya
melakukan panggilan kedua satu jam setelah paggilan pertama, namun tidak direspon. (red)