Brindonews.com
Beranda Ekopol DPD Gerindra Serahkan Ke DPP Soal Sanksi Muhaimin

DPD Gerindra Serahkan Ke DPP Soal Sanksi Muhaimin

TERNATE, BRN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra rupanya belum memberikan sanksi terhadap ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu, Muhaimin Syafir yang mendukung pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Hal ini disampaikan ketua DPD partai Gerindra, Wahda Z. Imam.





“ DPD Gerindra Maluku Utara sudah membahas masalah ini dalam rapat harian partai, yang bersangkutan juga diundang untuk mengklarifikasi. Hasil rapat harian akan disampaikan ke DPP untuk dijadikan pertimbangan terakhir. Yang memberikan sanksi baik sanksi berat atau ringan itu kewenangan DPP,” ungkap Wahda usai mengikuti kampanye zona II MK-Maju di Kelurahan Tabam Kecamatan Kota Ternate Utara, Jumat (23/3/2018) kemarin. 

Menurutnya, DPD Gerindra hanya menjembatani terkait problem yang dimaksud. Ketentuan dan pemberian sanksi adalah kewenangan DPP bukan DPD. “ Kewenangan DPD terbatas pada tingkat itu, karena memang yang bersangkutan diduga tidak mengamanatkan keputusan DPP terkait dukungan cagub dan cawagub yang mana sesuai dengan instruksi partai,” katanya.

Kata dia, DPD Gerindra sudah mengantongi bukti otentik keterlibatan Muhaimin Syarif dalam kampanye AGK-YA di desa Kawalo Kabupaten Taliabu Kecamatan Taliabu Barat beberapa waktu lalu. Dimana Bukti otentik tersebut akan telaah apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak.  “ Itu kewenangan DPP apa pun bentuknya,” ucapnya. (Ind/brn).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan