Rakor Penertiban APK Caleg
MOROTAI, BRN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morotai menggelar rapat koordinasi
(Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg. Rakor yang berlangsung di
kantor Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu, Lukman Wangko didampingi dua
komisionernya, Seni Soamole dan Murjat Hi. Untung itu di hadiri Komisioner KPU,
Luth Djaguna dan Takdir Aziz, serta sejumlah perwakilan partai politik peserta
Pemilu 2019.
Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Morotai,
Seni Soamole saat membuka Rakor mengaku untuk mengfungsikan pengawasan hingga
ke tingkat desa dengan tujuan memperoleh data akurat dimana titik-titik yang
sudah di tetapkan KPU memasang alat peraga kampanye (APK).
“ Olehnya itu kami meminta kepada KPU agar
semua baliho Caleg harus masuk di KPU agar dilakukan verifikasi,” ucap Seni.
Komisioner KPU Morotai, Takdir Abdul Aziz mengatakan,
besaran baliho caleg yang di tetapkan untuk
dipasang tidak lebih dari 7×4 meter. Serupa juga dengan ukuran spanduk. Banyaknya
spanduk masing-masing Caleg hanya di perbolehkan sepuluh buah. Sedangkan Baliho
hanya lima buah mencakup Caleg DPR RI/Kabupaten.
“ Dan pencetakan balihonya harus ada hestek yang
jelas. Misalkan baliho DPR RI yang dicetak harus ada tanda utusan DPR RI,
begitu juga DPRD kabupaten,” katanya.
Ketentuan serupa juga dengan pembuatan posko.
Posko yang dibuat harus di isi dengan visi-misi Caleg. “ Dilarang ada tulisan
mengklaim, misalnya klaim basis si Aitu punya basis kalian. Atau memasuki basis
si A atau si B, itu tidak dilarang,” tandasnya.
Ucapan senada diutarakan Luth Djaguna. Dia mengatakan,
larangan kampanye atau pemasangan APK sudah
di atur dalam PKPU nomor 23. Dalam PKPU ini dijelaskan menyangkut larangang
memasang APK di tempat seperti, rumah ibadah dan sarana-sarana pendidikan, dan
aset milik pemda. “ Satu hari sebelum kampanye dilakukan, surat pemberitahukan
sudah harus di sampaikan ke Polres, dan tebusan ke KPU dan Bawaslu sehingga
kami bisa mengetahui,” ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Morotai, Lukman
Wangko mengatakan, penertiban APK sudah dibahas bersama KPU dan partai politik
peserta Pemilu 2019 tetapi belum ada kesepakatan. Rapat yang berlangsung hari
ini sebagai tindaklanjut pembahasan yang di bahas sebelmunya.
“ Pemasangan APK tidak boleh berdekatan
dengan lokasi yang dilarang. Semua APK yang dipasang harus sesuai dengan aturan
yang ditetapkan, dan kami minta dalam pertemuan ini bisa di sepakati bersama,
agar pertemuan ini juga tidak berkelanjutan lagi,” pinta Lukman.
Permintaan tersebut Ketua Bawaslu Morotai
agar APK dipasang dititik yang telah ditentukan dan dilarang dipasang di tempat
umum seperti rumah ibadah, di sepakati perwakilan Parpol dan KPU Morotai. (Fix/red)