Keluarkan Edaran Intimidasi Terhadap TKD, BKD Morotai Dikritisi

![]() |
Dosen Universitas Pasifik (Unipas) Morotai : Fandi Hi Latif |
MOROTAI,BRN
– Surat edaran yang dkeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pulau
Morotai tertanggal 24 Mei 2018 ditujukan untuk Tenaga Kontrak Daerah
(TKD) yang lulus tes agar dapat mengambil Surat Keputusan (SK) pada tanggal 30
Mei 2018 yang terdapat ada kalimat yang besifat intimidasi kembali disorotai dosen
Universitas pasifik (Unipas) Morotai, Fandi Hi Latif.
Melalui rilisnya. Fandi yang juga
berkapasitas sebagai Dekan jurusan Teknik Unipas ini kepada Brindonews.com, Sabtu
(26/5/2018) menyesalkan sikap BKD yang mengeluarkan isi pengumuman terkesan
intimidasi terhadap TKD itu.
“Naskah yang dikeluarkan pemerintah
sudah diatur, karena harus melalui tahapan dimulai dari pegawai yang membuat
naskah itu, kemudian naskahnya diserahkan pegawai yang pangkatnya diatasnya,
selanjutnya diserahkan ke pimpinan kemudian diteliti selanjutnya ditandangani
barulah di publikasi, prosedur seperti ini wajib dilakukan agar naskah
yang telah dikeluarkan tidak terjadi multitafsir, “katanya.
Dirinya mencurigai, prosedur seperti ini
nampaknya tidak dilakukan pihak BKD, hal tersebut dapat terlihat didalam edaran
BKD yang ditujukan untuk TKD agar mengambil SK. “ Kalimat yang diterbitkan
dalam edaran BKD tentang pengambilan SK terkesan mengintimidasi. Masa dalam
surat edaran pemerintah tulisannya seperti ini. Ini organisasi formal dan pemerintah
tidak etis jika menulis kalimat seperti ini, “kesalnya.
Kata dia, meski tidak menggunakan
kalimat intimidasi seperti yang dikeluarkan oleh BKD. Namun para TKD juga di
pastikan bakal hadir untuk mengambil SK yang dimaksud. Sebab selama ini mulai
dari pendaftar tes, mengikuti tes hingga lulus tes TKD mereka berupaya
semaksimal mungkin agar lulus dari tes. “Mereka berupaya sekuat tenaga
agar lulus tes TKD, masa mereka tidak datang untuk mengambil SK mereka yang
selama ini mereka tunggu-tunggu. Ini kan tidak logis, jadi tidak perlu
menggunakan kalimat intimidasi seperti ini, pungkasnya
Lanjutnya, BKD memiliki peran penting
terhadap prilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sebagai pelayan publik, BKD sebelum
mengeluarkan edaran resmi kalimatnya harus diteliti agar tidak terjadi hal
serupa. Pemerintah harus lebih santun dan beretika agar rasa kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah dapat terjaga.
Sekedar diketahui. “Bagi peserta
yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut resikonya ditanggung sendiri”. ini
adalah isi kalimat yang tertulis dalam pengumuman yang dikeluarkan BKD
tertanggal 24 Mei 2018 yang ditandangani langsung kepala BKD, Rina Ishak yang
ditujukan kepada TKD agar pada tanggal 30 Mei 2018 datang ke kantor Bupati
untuk mengambil SK.
“ dengan kalimat tersebut, mereka
menjadi viral di dunia maya (Facebook) setelah di posting melalui akun Fandi yang
lantas mendapat beragam komentar dari puluhan pengguna Facebook. Ada yang
berkomentar tidak patut BKD mengeluarkan kalimat seperti ini, dan ada juga yang berkomentar tidak ada yang
salah dalam kalimat yang dikeluarkan BKD asalkan disikapi dengan positif, “
Tuturnya. (Fix)