DPT Ditambah, Kuasa Hukum AGK-YA Ajukan Keberatan

![]() |
Fadlhy S Tuanane |
TERNATE, BRN – Tim
hukum pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) menolak
rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate untuk menambah daftar pemilih
pada pemilihan gubernur pada 27 Juni mendatang. Keberatan ini menyusul surat pemberitahuan
atau himbauan KPU Kota Ternate tertangan 31 Mei 2018 kepada masyarakat yang
belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera melaporkan atau
mendaftarkan namanya ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) sebagai Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb).
Koordinator
tim kuasa hukum AGK-YA Fadlhy S. Tuanane mengatakan, pihaknya merasa keberatan
terhadap pengumuman KPU Kota Ternate perihal penambahan DPT yang mana
dimasukkan sebagai DPTb. Sebab menurutnya, hal ini tentu sudah menyalahi
tahapan dan mekanisme dalam penentuan untuk menjadi pemilih tetap. Karena berdasarkan
hasil coklit KPU Provinsi Maluku Utara itu tercacat 114.118 jiwa pilih yang
ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“
Dimana DPT ini sudah diplenokan, hasil ini berdasarkan hasil coklit petugas
dilapangan,” tandas Fadlhy, Minggu (3/6).
Menurutnya
Fadlhy, jumlah DPT yang tetapkan KPU Malut saat ini sudah berjalan sesuai
tahapan dan mekanisme yang sah. Sehingga tidak ada lagi penambahan DPT
sebagaimana yang dimaksud KPU Kota Ternate. Dari hasil perekaman Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) yang terekam di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil sebanyak 124.311. Sementara yang ditetapkan KPU Malut sebanyak 114.118
jiwa. Artinya, ada kurang lebih 10.193 jiwa yang belum terdaftar sebagai
pemilih tetap dan akan didaftarkan sebagai DPTb. “ 10.193 jiwa itu jumlah yang
sangat besar bilamana diberlakukan di sebuah kota,” tuturnya.
Dia
berharap agar KPU Kota Ternate untuk memikirkan lagi terkait penambahan DPT
melalui DPTb. Karena ditakutkan adanya penambahan jumlah pemilih tersebut bisa
menguntungkan salah satu calon yang bersaing pada Pilgub Maluku Utara (Malut). “
Banyaknya penambahan DPTb ini bisa menguntungkan perolehan suara salah satu
paslon. Untuk kami meminta kembali kepada KPU Kota Ternate memikirkan hal ini,”
ungkapnya.
Untuk
itu kata Fadhly, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU
Kota Ternate dengan tembusan ke KPU Provinsi Malut, Bawaslu Malut, Panwaslu,
KPU Pusat, Bawaslu Pusat, dan DKPP untuk sebagai dasar bahwa tim hukum AGK-YA
benar melayangkan surat keberatan.
“
Kami berharap dengan surat keberatan ini, KPU Kota Ternate membatalkan rencana
penambahan jumlah pemilih di DPTb yang jumlahnya sangat signifikan tersebut,”
imbuhnya. (brn)