Dua TPS di Desa Yayasan Terancam PSU

![]() |
Komisioner KPUD Malut : Luth Djaguna |
MOROTAI, BRN – Pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara yang berlangsung kemarin, Rabu (27/06 2018) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, dua Tempat Pungutan Suara (TPS) khususnya di Kabupaten Pulau Morotai Kecamatan Morotai Selatan terancam PSU.
Dari informasi yang dihimpun media ini dua TPS yang ada di Desa Yayasan ditemukan dugaan adanya pelanggaran surat suara ganda yakni sati nama yang sama yaitu Fadli Dano Mas’ud dikabarkan mencoblos di dua TPS yang berbeda. Hal ini diketahui setelah PPK Kecamatan melakukan pleno perhitungan suara.
Komosioner KPUD Morotai, Luth Djaguna saat dikonfirmasi Senin (02/07/2018) mengaku belum mengetahui persoalan yang dimaksud. Namun, dia memastikan jika pencoblosan ganda itu benar adanya, Maka dipastikan masuk dalam pelanggaran Pilkada.
” Kalau persoalan ini terbukti, maka masuk dalam tindak pidana Pemilu, ini sesuai prosedur yang berlaku bagi siapa saja dan dilarang menggunakan hak pilih orang lain, ” Jelasnya.
Menurutnya, dalam aturan PKPU, jika terdapat pencoblosan ganda, maka harus dilakukan PSU sebab ini sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu.
Sementara Komisioner Bagian Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai Seni Soamole membenarkan, bahwa telah menerima laporan tersebut dan akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang pasti.
” Kami sudah memanggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak hadir, kami akan layangkan panggilan ulang, bahkan jemput paksa, “Tuturnya. (Fix)