Bur-Jadi Ungguli Tiga pesaingnya

![]() |
Suasana rapat pleno terbuka rekpitulasi oleh KPU Kota Ternate yang digelar di Hotel Grand Dafam Ternate, Kamis (5/7). |
TERNATE, BRN – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Kamis (5/7) menggelar rapat pleno terbuka
rekapitulasi perhitungan suara masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur bertempat di Hotel Grand Dafam Kelurahan Jati Ternate Selatan.
Rapat
pleno terbuka dipimpin langsung ketua KPU Kota Ternate Ismad Saupala didampingi
4 (empat) komisioner dan dihadiri saksi tiga pasangan calon yakni saksi
AHM-Rivai, saksi Bur-Jadi, dan saksi AGK-YA. Rekapitulasi hasil pemungutan
suara pemilihan gubernur wakil gubernur Provinsi Maluku Utara oleh KPU Kota
Ternate itu pasangan nomor pemilihan 2, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin
(Bur-Jadi) tembus diangka 42.741 suara. Nominal angka tersebut membuat Bur-Jadi
meraih perolehan suara tertinggi dari tiga pasangan calon lainnya yaitu, Ahmad
Hidayat Mus-Rivai (AHM-Rivai), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA), dan
Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-Majhu).
Sementara
paslon nomor urut 1 AHM-Rivai menempati posisi kedua dengan perolehan suara 20.091
suara, disusul paslon nomor urut 3 AGK-YA 14.905 suara, sedangkan pasangan
MK-Majhu menempati posisi terakhir dengan jumlah perolehan 6.121 suara dari
total seluruh suara sah yaitu 9.062. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 186, dengan
rincian suara sah ditambah dengan suara tidak sah (E+F) sebanyak 84.905 suara. Hasil
rekapitulasi tersebut sesuai data dari 7 kecamatan di Kota Ternate dengan
jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 312.
Saat
dikonfirmasi media ini, ketua KPU Kota Ternate Ismad Saupala mejelaskan, suksenya
kegiatan ini tidak terlepas dari usaha seluruh stakeholder terutama
penyelenggara lapangan dari 7 kecamatan. Selain itu, Ismad juga mengapresiasi
penuh kepada pihak keamanan yangmana telah mengawal agenda pemilukada sehingga
dapat berjalan lancar dan damai.
“
Hasil pleno ini akan diantarkan ke KPU Provinsi Maluku Utara selambat lambatnya
sebelum pleno KPU Provinsi di lakukan, selain itu dirinya juga mengatakan bahwa
Terkait saksi paslon yang tidak bereksempatan hadir tersebut dokumennya tetap
disampaikan pada forum pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi karena itu
kewajiban kami untuk menyampaikan dokumen saksi,” pungkasnya. (Mal/red)