Brindonews.com
Beranda News Penyelengara Diminta Pertimbangkan Hak Konstitusional Enam Desa Sengketa

Penyelengara Diminta Pertimbangkan Hak Konstitusional Enam Desa Sengketa

Ilustrasi

TERNATE, BRN – Konflik tapal batas 6 desa Kecamatan Jailolo
Timur (versi Halmahera Barat) hingga kini masih menjadi polemik. Sengketa yang
mengakibatkan hilangnya hak politik masyarakat tersebut masih dipersolakan
hingga ke tingkat pusat. Lambatnya penyelesaian tapal batas di wilayah tersebut
membuat enam desa versi Halmahera Barat itu menolak ikut pilgub Malut 2018. Mereka
lebih memilih golongan putih (golput) dari pada memilih salah satu calon yang
diusung masing-masing partai politik.

Selain kehilangan
hak politik, polemik berkepanjangan ini membuat masyarakat enam desa itu tidak
memiliki status administrasi yang jelas. Ditambah lagi keputusan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menolak
permohonan enam desa versi Halbar atas pemungutan suara ulang (PSU) pada
pemilihan gubernur dan wakil gubernnur tahun 2018 semakin tidak memperjelas
keberdaan mereka.





Menanggapi hal
tersebut, Tim Advokasi Hukum AGK-YA meminta kepada penyelenggara pemiliu dalam
hal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut untuk mempertimbangkan permohonan atas
enam versi Halbar termasuk melaksanakan PSU. Hal ini disampaikan
Koordinator Tim Advokat AGK-YA, Fahruddin
Maloko pada Perss Realisnya, Kamis (5/7).

Fahruddin menuturkan, secara yuridis memang pemunggutan
suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut dilaksanakan secara
serentak. Dan tidak ada pemungutan susulan selain adanya pemunggutan suara
ulang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018.

“ Penyelenggara dalam hal ini Komisi pemilihan umum dan
badan pengawas pemillu harus juga memperhatikan hak konstitusional warga negara
untuk menentukan pilihan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Fahrudin.





Menurutnya, secara konstitusional pasal 1 ayat (2) UUD
1945 disebutkan “kedaulatan berada di tanggan rakyat”. Artinya, bentuk
kedaulatan dimaksud berupa hak untuk memilih atau menyalurkan suara pada setiap
pelaksanaan pemilihan umum baik itu pemilihan kepala daerah, anggota legislatif
dan presiden masyarakat punya hak menyalurkan hak pilihnya.

“ Tafrisan materil atas
hak konstitusional warga negara untuk memilih telah ditafsir oleh mahkamah
konstitusi melalui putusan nomor 85/PUU-X/2012 dimana putusan MK ini menegaskan
hak memilih warga negara dengan hanya menunjukan KTP dan KK, dimana putusan ini
menyampingkan ketentuan-ketentuan administrasi pemilihan yang harus dipenuhi oleh
pemilih pada pemiliihan umum,” terangnya sembari menambahkan, penyelenggara
harus mengeluarkan kebijakan diskersi
untuk melaksanakan pemunggutan suara lanjutan pada 6 desa di perbatasan
halmahera barat dan halmahera utara dengan mempertimbangkan kepentingan hak
konstitusiaonal warga negara yang tidak dapat di tawar-tawar dan di kesampingkan
oleh siapapun. (**)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan