Kejati Kembali Kaji Kasus Waterboom

![]() |
Kantor Kejati Provinsi Malut |
TERNATE, BRN – Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman
sudah dipastikan kalah telak pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 Juni
lalu. Meski begitu, figur yang diusung 5 partai politik (parpol) ini kembali mendapat
kabar buruk. Pasalnya, Burhan yang digadang-gadang ‘bapak pembangunan’ itu kembali
terperangkap ‘jaring’ dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan
waterboom Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate Selatan senilai Rp 3,3 miliar.
Terperangkapnya Burhan ini
menyusul Kejati Malut memastikan bakal mengkaji kembali kasus waterboom yang
merugikan uang negara miliaran itu.
“ Kasus
Waterboom sudah ada putusannya. Putusan pengadilan berkekuatan hukuman tetap
sudah ada, tinggal sekarang kita mengkaji apakah ada peran dari pihak-pihak
lain yang terlibat dalam perkara ini,” ungkap Kepala Kejati Malut Ida Bagus Nyoman
Wismantanu, Kamis (19/7).
Saat
ini kata Ida, pihaknya masih memerlukan bukti lain guna mengetahui siapa saja
yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain butuh bukti, Kejati juga menyusun
skedul agar apa yang dikerjakan sesuai prosedur. “ Kita akan melaksanakan
sesuai hukum acara, kalau tidak kami akan di pra peradilankan nanti. Karena
menuntaskan sebuah perkara itu tidak semata-mata membalikkan telapak tangan,”
ujarnya.
Di
sentil soal bukti, Ida menuturkan, saat ini perkara dugaan tipikor waterboom
sudah diserahkan pengadilan. Secara otomatis, Kejati sudah melengkapi semua
bukti yang di butuhkan pengadilan.” Jadi kami akan mengkaji setiap kejadian,
siapa yang melakukan di waktu-waktu tertentu. Perannya apa, kegiatan yang dia
lakukan seperti apa, sampai berujung pada terjadinya tindak pidana,” tutur Ida sembari menegaskan, siapapun orang
yang berperan dalam perkara ini, semua akan di tindak lanjut. “ Yang pasti akan
dikaji ulang. Perannya apa, apa yang dilakukan, sampai pada timbulnya tindak
pidana. Pokoknya semua akan kami kaji,” tergasnya.
Perlu
diketahui, dalam perkara tersebut tak hanya Burhan Abdurahman. Ada beberapa
oknum lainnya, salah satunya Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota
Ternate, Thamrin Alwi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis)
Perhubungan Kota Ternate.
![]() |
Foto kesepakatan pelaksanaan pengadaan tanah bekas HGB No. 1 Kayu Merah |
Thamrin
Alwi diduga terlibat dalam kesepakatan pelaksanaan pengadaan tanah bekas HGB
No. 1 Kayu Merah untuk kepentingan penempatan mesin PLN tanpa didahului adanya
keputusan penetapan lokasi dari Walikota Ternate yang berlaku sebagai ijin
perolehan tanah. Kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 5
Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam putusan Mahkama
Agung (MA) RI No. 147 PK/PID.SUS/2014. (Shl)