Brindonews.com
Beranda Headline Mulayadi : Pembukaan Kota Suara, KPU Terkesan Tiba Saat Tiba Akal

Mulayadi : Pembukaan Kota Suara, KPU Terkesan Tiba Saat Tiba Akal

Kotak Suara Pilgub Maluku Utara

TERNATE,BRN – langka pihak
kepolisian untuk mengamankan kotak suara, merupakan tindakan yang tepat, dimana
kotak suara yang berisi dokumen hasil pemilihan gubernur Dan wakil gubernur
Malut 2018 merupakan dokumen negara, yang saat ini disengketakan di Mahkama
Konstitusi.





“ hasil Pilgub Malut saat
ini disidangkan di Mahkama Konstitusi, untuk itu kotak suara dapat dibuka,
kecuali perintah hakim MK, polisi berkewajiban mengamankan dokumen negara
tersebut,” hal ini sampaikan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Malut Mulyadi Tutupoho watawan Minggu
(29/7/2018).

Mulyadi mengatakan
pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan pada saat roast Plano rekapitusi
suara, dan tahapan itu telah berlangsung namun hasil pilgub berunjung pada
MK,  maka dari itu KPU tidak semena
-semena langsung membuka kotak suara tanpa ada perintah resmi dari MK.” jika
pembukaan kotak suara tanpa perinta MK, 
maka harus mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2018 pasal 71 ketentuannya
harus berkoordinasi Bawaslu, dan  pihak
kepolisian, serta melibatkan seluruh saksi empat paslon, karena tahapan Pilgub
masi berlangsung, “katanya.

Kata dia, langka KPU  tidak bisa tiba saat tiba akal, tahapan ini
belum selesai, sehingga perlu koordinasi dengan pihak terkait, melalui rapat,
dalam rapat koordinasi itu dokumen apa yang dibutuhkan KPU yang disepakati dalam
rapat.”

Pembukaan kotak suara itu
ada mekanisme dimana dalam rapat koordinasi itu, pihak-pihak terkait sepakat
dibuka, dokumen -dokumen apa yang dibutuh, diambil untuk digandakan setelah itu
dokumen aslinya kembali dimasukan dalam kotak dan penandatangan berita acara,
melalui rapat koordinasi sebagai yang dijelaskan dalam PKPU nomor 9 tahun 2018
pasal 71,”ungkapnya.





KPU Malut harus berkaca
pada pemilihan Legislatif tahun 2014, dimana sejumlah dokumen pileg hilang dari
dalam kotak, kasus tersebut DKPP memberikan sangsi Barat pada Komisioner KPU
Malut, untuk itu KPU jangan ambil langka sendiri membuka kotak suara tanpa
berkoordinasi dengan pihak terkait serta melibatkan saksi 4 paslon. “KPU Malut
Harus diingatkan Pileg 2014 DKPP memberikan sangsi berat, karena dokumen
hilang, untuk itu jika pembukaan kotak suara tanpa ada rapat koordinasi, maka
pihak kepolisian wajib mengamankan kotak suara karena itu Dokumen
negara,”tegasnya. (brn/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan