Berikut Klarifikasi Dishut Malut Soal Temuan Dugaan Belanja Fiktif

TERNATE, BRN – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara mengklarifikasi dugaan belanja fiktif dalam proyek pengadaan alat ekonomi produktif.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Syukur Lila menyebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara tersebut sudah di setor ke kas daerah.
“Kita sudah kembalikan sesuai rekomendasi BPK. Pengembalian itu kita lakukan pada 15 Agustus 2022 sesuai nominal temuan BPK pada kekurangan volume proyek, Temuannya Rp194.190.430,00 dan telah kami kembalikan,” sebutnya saat ditemui di kediamannya, di Kelurahan Koloncucu, Ternate Utara, Minggu malam, 2 Oktober.
“Syukur mengakui adanya temuan kerugian negara tersebut. Hanya saja, temuan itu mendahalui sebelum item pengadaan selesai dikerjakan.
“Empat item kegiatan itu kita pesan di Jawa. Sebelum barang didatangkan, BPK sudah melakukan pemeriksaan. Jadi saat pemeriksaan, alat ekonomi produktif ini kita belum serahkan ke penerima karena masih dalam proses pengerjaan di Jawa. Sekarang barangnya sudah diserahkan ke penerima,” ucapnya.
Syuku Lila berharap, dengan adanya pengembalian tersebut, tidak ada lagi isu-isu liar yang dialamatkan kepadanya.
“Agar kita sama-sama menjaga nama baik kita, sehingga tidak menimbulkan tafsiran yang menyudutkan, karena kita ini negara hukum maka kita saling mengingatkan agar tidak saling merugiakan. Kami juga menyadari penuh bahwa setiap kegiatan yang kami kerjakan tidak terlepas dari kontrol yang berwewenang. Karena itu kami tegaskan lagi, isu dugaan pengadaan fiktif di Dinas Kehutanan Maluku Utara adalah fitna,” terangnya. (red)