Brindonews.com
Beranda News Lampu Hijai KPU RI Jadi Penentu Nasib Golkar

Lampu Hijai KPU RI Jadi Penentu Nasib Golkar

Seni Soamole

MOROTAI, BRN – Sanksi lolos atau tidaknya DPD II Partai
Golkar Kabupaten Morotai pada Pemilihan Legslatif (Pileg) 2019 kini bergulir di
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).





Jalan lain dengan ditempuh DPD II Golkar dengan membawa
sengketa ke Bawaslu. Ini tak lain untuk turut bisa mengikuti Pileg 2019
mendatang. Hal ini diakui Devisi Hukum Bawaslu Pulau Morotai, Seni Soamole.

Seni mengatakan, Bawaslu sudah memnidaklanjut laporan Partai
Golkar. Laporan tertanggal 2 Oktober dengan Pemohon DPD II Gokar Morotai itu
selanjutnya dilakukan sidang mediasi.

Setelah hasil kesepakatan melalui sidang mediasi, pihak
Pemohon diberikan waktu 24 jam memasukan LADK. Apabila Pemohon tidak menepati
sesuai kesepakatan, sudah pasti didiskualifikasi dari daftar peserta Pileg Morotai
pada Pemilu 2019.

Meski begitu, kata dia, Bawaslu tidak menentukan batas
waktu kepada Pemohon untuk memasukkan LADK. “ Mengenai sanksi, kita masih
menunggu edaran dari KPU RI terhadap partai yang terlambat masukkan LADK,” katanya,
Rabu (3/10).





Terpisah, Sekretaris DPD II Golkar, Mahmud Kiat mengaku
lambatnya memasukan LADK ke KPU karena adanya persoalan urgen yang harus
dituntaskan. Menurutnya, salah satu faktornya adalah sebagian Bacaleg ditengarai
persoalan keluarga sehingga belum menyerahkan nomor rekening.

“ Teman-teman Bacaleg lain ada yang istrinya melahirkan
sehingga belum sempat menyerahkan nomor rekening ke kami, jadi ini kendalanya
sehingga kami terlambat masukan LADK,” katanya. (Fixred)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan