Brindonews.com
Beranda Headline AHM – Rivai Masih di Atas Angin

AHM – Rivai Masih di Atas Angin

Asrul: AGK – YA Tetap Unggul, Saldo Suara
AGK-YA 4.149 Suara Pasca Putusan





Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika diwawancarai wartawan terkasil hasil rekapitulasi PSU, Minggu (21/10) 

TERNATE, BRN – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menggelar rapat rekapitulasi hasil pemilihan
suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 100 tempat
pemungutan suara (TPS), Minggu (21/10). Rapat pleno terbuka hasil PSU berjalan
lancar dan dikawal ketat pihak kepolisian.

Pleno
yang dipimpin ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo didampingi empat anggota KPU yaitu,
Kasman Tan, Buchari Mahmud Pudja Sutamat itu dimulai pada pukul 09:00 pagi di
Hotel Grand Dafam Kelurahan Jati Ternate Selatan. Hasil pleno tersebut, pasangan
yang diusung Partai Golkar dan PPP, Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar masih berada
diatas angin.

Ketua
KPU Malut, Sayhrani Somadayo kepada wartawan mengatakan, pleno rekapitulasi
hasil PSU ini hanya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai
putusan MK, KPU diberikan waktu hanya tujuh hari kerja setelah PSU terhitung Kamis
(18/10) kemarin dan selambat-lambatnya Jumat (26/10) hasilnya diserahkan ke MK.

“ Tapi
dalam jadwal kita tanggal 24 itu sudah di serahkan, mudah-mudahan sesuai denga
jadwal. Karena setelah ini kita akan menyusun laporan yang lampirannya hasil
PSU yang di rekap, tetapi kita akan menyusun laporan secara teknis bagaimana
merinci mulai dari awal sampai selesai PSU (hari
ini)
. Oleh karena itu, waktu kita sekitar dua hari dan dari hari Rabu 24
Oktober paling lambat sudah di serahkan ke MK,” kata Syahrani.





Dia
menegaskan, pleno rekapitulasi hasil PSU ini bukan menentukan siapa yang kalah dan
siapa menang. Hasil pleno ini selanjutnya di serahkan ke MK untuk diputuskan
mengingat saat ini masih dalam proses persidangan. “ Nanti MK yang menilai. Karena
kita hanya menjalankan perintah MK,” sambungnya.

Syahrani
menuturkan, dari hasil pleno rekapitulasi suara PSU masing-masing pasangan
calon, Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar (AHM-Rivai) peroleh 12.520 suara, BUR-JADI
367 suara, AGK-YA 9.291 suara dan 
MK-MAJU 109 dari partisipasi 22.435 pemilih dari total 29.980 pemilih
tetap.

“ Kalau
mengenai pelanggaran yang ditemui pada waktu PSU, baik pihak terkait, Pemohon, Termohon
serta Bawaslu akan melaporkan karena itu MK yang menilai,” ucapnya.  





Saksi
AGK – YA, Asrul Rasyid Ichsan mengakui hasil rekapitulasi di tiga daerah titik
PSU dimenangkan AHM – Rivai.  Ahmad
Hidayat Mus – Rivai Umar menang dalam perolehan suara. Tetapi saldo suara AGK –
YA dijumlahkan dengan 9.291 naik menjadi 13.440 suara dengan selisih 920 suara.

“ Setelah
ini KPU melaporkan ke MK dan selanjutnya mungkin kita menunggu putusan penetapan
siapa pemenangnya,” akunya.

Asrul
mengatakan, semua saksi pesangan calon menandatangani berita acara hasil
rekapitulasi PSU kecuali saksi AHM – Rivai. “ Saksi paslon nomor satu tidak menandatangani
berita acara,” katanya.





Sementara
itu, saksi AHM – Rivai, Arifin jafar justru keberatan dan tidak menerima hasil
rekapitulasi oleh KPU Malut. Di tolaknya hasil ini karena menurut mereka
pelaksaan PSU kemarin terdapat berbagai pelanggaran pemilu.

“ Keberatan-keberatan
ini menurut kami sangat prinsip.  Karena ada
sebuah indikasi  terjadinya politik uang
secara menyeluruh di lokasi titik PSU, kemudian ada indikasi penerbitan e-KPT
illegal oleh Pemkab Halbar untuk kepentingan PSU. Serta ada juga penggunaan e-KTP
dan surat keterangan (suket) di enam desa (Halut – Halbar) saat mencoblos,” kata
Arifin. (eko/mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan