Brindonews.com
Beranda Headline Asrul : Rentetan Kasus AHM-RIVAI Terbukti Bersalah di MK, Bawaslu Kemana

Asrul : Rentetan Kasus AHM-RIVAI Terbukti Bersalah di MK, Bawaslu Kemana

Ketua Tim AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan 





TERNATE,BRN – Sidang pembuktian lanjutan dalam perkara nomor
36/GUB.XVI/2018, untuk pembukaan kotak suara di Kecamatan Taliabu dan Kecamatan
Sanana, terungkap adanaya Nomor Induk Kependudukan (NIK) “Siluman” alias
tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Utara.

Sejumlah pelanggaran yang di dalilkan pemohon pasangan calon KH.
Abdul Ghani Kasuba dan Ir. Al Yasin Ali (AGK-YA) nomor urut 3 terungkap pada
sidang pembuktian lanjutan. Ini setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuka
kotak suara di persidangan, Rabu (5/9) pukul 11.00 WIB.

Meski terbukti pelanggaran berat, akan tetapi sikap Badan
Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Malut terkesan diam dan ditak berbuat apa-apa.
Padahal ketutusan MK yeng memutuskan PSU di dua
Kecamatan yakni Sanana dan Kecamatan Talibu itu rill yang tidak bisa diolelir. “
ada apa dengan Bawaslu Malut?” Ungkap ketua Tim AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan
kepada redaksi Brindonews.com   





Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa nama-nama terdapat nama
Nanda Ulfa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 82050044911011001 tidak bisa
ditemukan, setelah dikroscek hakim MK melalui Portal Data Kependudukan Dirjen
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Selain Nanda Ulfa, hakim juga menemukan
pemilih bernama Ahiruddin dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK)  8205841408011001 tidak ditemukan setelah di cek hakim MK.

Kata dia, ini baru di periksa sampel tetapi banyak temuan
pelanggaran, apalagi semua yang di tuduhkan itu di periksan bisa dipastikan
hampir sebagaian bersar bermasalah. “ Ini modus yang sengaja dimainkan demi
mememenangkan pasangan AHM-Rivai”.

Kata dia, belum lasi kasus, SKCK, dan KTP ganda milik Ahmad
Hidayat Mus yang mesti tidak bisa mencoblos di areal PSU akan tetapi yang
bersangkutan sengaja memberikan hak suara,
kenapa tidak pernah bawaslu
diskualifikasi paslon nomor urut 1. “
Selain itu juga majelis bingun saat menemukan dua
orang yang terdaftar di TPS 1 Desa Kilong tetapi juga terdaftar di ATb Desa
Merati Jaya, sementara di desa Keramat TPS 2 nama Wajuli terdaftar DPT-nya juga
terdaftar di TPS 1 Kramat. “ 
 Yang di Meranti Jaya itu, itu ada 2 orang masuk ke dalam ATb
TPS 1 Kilong, tapi dia terdaftar di DPT Meranti Jaya. 
 ujarnya. (ces/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan