Brindonews.com
Beranda News Dua Rekening Siluman Tampung Dana BOS

Dua Rekening Siluman Tampung Dana BOS

 Mohtar Sebut Imran Yakub Curangi Dana BOS







Dosen Unkhair Ternate, Mohtar Adam 


TERNATE, BRN– Transfer dana yang bersumber dari Rekening Kas Uang Daerah (RKUD)
untuk dana bos harus di transfer ke rekening sekolah jika di transfer ke
rekening penampungan atau rekening bendahara pengeluaran dinas, dipastikan
telah keliru dalam transfer, dalam PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13/2006 yang
beberapakali direvisi tidak ada istilah rekening penampungan atau rekening
transit, rekening harus dibayarkan kepada objek penerima sesuai peruntukannya.





Dosen Ekonomi Unkhair Mokhtar
Adam kepada redaksi Brindonews.com via WhatshApp Rabu (8/10/2018) mengatakan, dana
BOS tahun 2017 sebesar RP. 22.841.820.000,00 dipindahkan atau ditransfer pada
tanggal 29 Desember 2017 dari rekening Penampung Dana BOS dengan nomor rekening
: 150XXXXXXX dalam bentuk Giro atas nama Bendahara Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Malut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri atas nama
Bendahara Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut nomor rekening .150XXXXXX3.
Dan selanjutnya pada tangga! 1 januari 2018 dana BOS senilai Rp.
22.841.820.000,00 tersebut dipndahkan kembali ke rekening Penampung dana BOS
nomor rekening : 150XXXXXX6 dalam bentuk Giro atas nama Bendahara Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.

Namun dalam kasus ini peristiwa transaksi pada tanggal 29 Desember,
artinya transaksi akhir tahun, bisa jadi oleh Bendahara Umum Daerah dimaksudkan
untuk tercatat keluar dari RKUD agar dalam penyajian laporan keuangan dana bos
sudah tercatat sebagai pengeluaran kas pada tahun berkenaan, yang bisa di
sajikan dalam laporan keuangan dan tidak menjadi utang dana bos pada tahun
berikutnya.

Lanjut dia, jika alasan ini digunakan tetap salah karena BUD tidak
cermat dalam managment anggaran kas yang dananya sudah tersedia tidak dengan
cepat menerbitkan Surat Persediaan Dana (SPD). Artinya rekening dimaksud adalah
rekening penampungan yang jumlahnya spektakuler, Artinya dana-dana tersebut
tidak di realisasikan ke pada objek penerima, yang menjadi hak, jumlah tersebut
relatif besar. Kadis dikbud perlu mempertanggungjawabkan atas dana-dana yang
cukup besar di rekening dinas.





Lebih parah lagi Dikbud Malut membuka dua rekening yakni rekening giro
dan rekening bisnis, pertanyaannya kalua rekening BUD proses mengeluarannya
didasari dengan SPJ sampai dengan SP2D untuk pengeluaran,ujarnya

Pertanyaanya terhadap dua rekening yakni giro dan bisnis, kalua rekening
kas umum daerah itu proses pengeluaran kasanya, uang keluar dari rekening
tersebut didasari oleh SPD sampai Sp2D setelah itu uang itu bisa keluar dari
rekening kas umum daerah, pertanyaanya, rekening dinas yang begitu banyak itu
dasar keluarnya dari mana dan bagaiman prosedur mengeluarkan uang tersebut.

Tidak
ada aturan yang mengatur uang keluar dari dinas, kalua rekening itu penampungan
dana bos bisa diduga kepala dikbud sudah melakukan cara-cara kecurangan.
Potensi kecurangan ini sudah dilakukan oleh kepala dikbud malut Imran Yakub
karena telah membukan nomor rekeningnya yang prosedur pengeluaran uang itu
tidak ada dasarnya,tudingnya. 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan