Brindonews.com
Beranda News Sekprov: Halut dan Tikep Bukan PSBB, Hanya PSBK

Sekprov: Halut dan Tikep Bukan PSBB, Hanya PSBK

Samsuddin Abdul Kadir

TERNATE,
BRN
– Halmahera Utara dan Kota Tidore
Kepuluan merupakan dua dari kabupaten kota di Maluku Utara yang menutup akses
keluar masuk di wilayahnya. Penutupan dari operasi pengangkutan penumpang itu upaya
memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 atau covid-19.

Sekertaris Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul
Kadir menyatakan, pemberlakuan kebijakan ditutupnya akses keluar masuk di dua
kabupaten kota itu belum bisa dikategorikan sebagai Penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar atau PSBB, melainkan masih bersifat Pembatasan Sosial Berskala
Kecil atau PSBK.





“Halmahera Utara sudah melakukan itu (PSBK), maka sementara
Halut dalam proses adminstrasi pengusulan. Kalau Kota Tidore Kepulauan hanya
pembatasan transportasi, dan itu adalah langkah-langkah pembatasan yang
dilakukan. Selama itu belum bersifat skala besar, maka bisa saja dilakukan,”
katanya, Senin (4/5).

Penerapan PSBB di suatu wilayah menurut Samsuddin, menyiapkan
beberapa hal sebelum
pengajuan dan mendapat persetujuan
dari Kementerian Kesehatan RI. Kesiapan lain yang perlu disiapkan adalah ketersediaan
kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat
.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku Utara ini bilang, PSBB boleh
dapat dijalankan di Maluku Utara. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh jika
daerah menjalankan atau kebijakan pembatasan sosial bersekala besar.





Pertama,
pemeritah daerah dapat melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan
barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu. Misalnya, melarang pengguna kendaraan roda dua tidak lagi berboncengan, pembatasan
jamaah, dan ketentuan-ketentuan pemenuhan PSBB lainnya.

“Semuanya harus komplit. Kalau belum komplit, belum terapkan berskala
besar. Karena kenapa, semua pembatasan dilakukan dengan betul-betul tegas,
ketat dan sebagainya,” ucapnya. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan