Perusahan Milik Gubernur Malut tak Miliki PPKH,PKKNK dan PBPH
TERNATE,BRN – PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel milik Gubernur Sherly Laos, hingga kini
belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal itu terungkap dalam surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor:500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Dishut Malut mencatat puluhan perusahaan pertambangan yang memiliki PBPH dan PPKH. Surat yang ditandatangani Kepala Bidang PPHH, Fachrurrazi Djauhari, S.Hut ini menyebutkan, PT Karya Wijaya tidak tercantum dan tidak diudang untuk menghadiri meeting dengan pihak dishut.
Selain PBPH dan PPKH, juga tidak mengantongi dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Karya Wijaya juga masuk dalam radar Pansus IUP DPRD pada 2017 silam.
Dalam temuanynya, Pansus IUP DPRD menemukan pelanggaran PT Karya Wijaya yang semula bernama PT Karya Wijaya Blok I , antara lain;
●Tidak memiliki daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan berpengalaman minimal 3 tahun dan atau geologi.
●Tidak memiliki peta WIUP yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan SIG yang berlaku secara nasional.
●Tidak memiliki bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorsi.
●Tidak memiliki bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang IUP sesuai nilai penawaran lelang.
●Tidak memiliki laporan lengkap eksplorasi.
●Tidak memiliki laporan studi kelayakan.
●Tidak memiliki rencana pembangunan sarana prasarana penunjang kerja OP.
●Tidak tersedianya tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 5 tahun.
●Tidak memiliki dokumen AMDAL.
●Tidak memiliki dokumen Izin lingkungan.
Tidak Memiliki jaminan pascatambang/reklamasi serta jaminan kesungguhan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.
BPK mencatat PT KW membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:
a. Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Sederet pelanggaran ini mengundang reaksi praktisi hukum dan akademisi.
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga SH.,MH., bahkan mendesak Polda Maluku Utara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan terhadap PT Karya Wijaya.
Selain PBPH, Hendra yang juga akademisi Unkhair Ternate, kepada Media Grup beberpa waktu lalu menyebut, pembangunan jetty PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, diketahui mengabaikan dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan perbuatan ilegal.
Sebelumnya Dosen Fakutas Perikanan Unkhair Ternate, Dr. Nurhalis, mengungkapkan, pembangunan jetty PT KW diduga bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian tata ruang.
Tanpa PKKPR, IUP maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diklaim dimiliki perusahaan tambang nikel menjadi ilegal dan cacat hukum secara formal. Kendati pembangunan jetty mengabaikan sejumlah dokumen perizinan, hingga kini PT KW tetap menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi.
Hingga berita ini ditayang, jurnalis dalam upaya mengonfirmasi kebenaran surat Kadis Kehutanan terkait PBPH, PPKH dan (PKKNK




