Langgar PKPU, DPC PKB Laporkan Komisioner KPU Kepulauan Sula ke DKPP

TERNATE, BRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula diduga memyalahi PKPU nomor 5 tahun 2022.
Pasalnya, Pleno KPU tingkat kabupaten di Kepsul tidak menggunakan Dokumen D.Hasil Kecamatan.
Hal ini membuat DPC PKB Kepulauan Sula akan melaporkan komisioner KPU Sula ke DKPP.
”Semua Komisioner KPU Sula harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ” ungkap Ketua DPC PKB Sula Armin Soamole dalam keterangan pers, Minggu (10/3).
Armin mengaku saat pleno di tingkat Kabupaten, dokumen D hasil kecamatan dianggap keliru sehingga KPU Sula diminta melakukan pembetulan, namun dokumen D hasil pembetulan yang dimasukan sampai sekarang belum diterima semua partai politik dan peserta pemilu.
“Pleno KPU tingkat kabupaten tidak menggunakan Dokumen D.Hasil Kecamatan dan dilakukan tergesa-gesa. Bahkan saksi tidak diberikan ruang memberikan keberatan,”ujarnya.
Lanjut Armin, Kebijakan KPU Sula telah membohongi semua peserta pemilu dan saksi di Kepulauan Sula.
“Kami dibohongi, maka semua Komisioner KPU Sula harus dilaporkan ke DKPP kan,” tandasnya.(mbg)