Brindonews.com
Beranda Daerah 20 Anggota DPRD Halmahera Timur Dilantik 

20 Anggota DPRD Halmahera Timur Dilantik 

HALTIM, BRN – 20 anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif pada Rabu 14 Februari 2024 lalu resmi dilantik di ruang paripurna DPRD setempat Senin, 30 September.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029 pada rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan Rudy Wibowo.





Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 20 wakil rakyat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Gubernur Maluku Utara Nomor: 551/KPTS/MU/2024.

Ketua DPRD Periode 2019-2024 Djon Ngoraitji mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih bakal mewakili masyarakat di parlemen. Tugas dan wewenang anggota DPRD untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Tugas dan kewenangan yang kami emban ini semata-mata untuk mamakmurkan negeri Halmahera Timur,” kata Djon ketika membacakan pidatonya.





Politikus PDI Perjuangan tersebut menyebutkan, tugasnya sebagai pemegang palu sidang DPRD Halmahera Timur satu periode telah menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah selaku DPRD. Pertama, mengeksekusi 77 produk keputusan DPRD baik keputusan pimpinan dan keputusan bersama.

Kedua, membentuk produk hukum daerah sebanyak 32 perda baik perda kumulatif maupun perda prioritas. Yaitu perda yang berasal dari pemerintah daerah maupun perda yang berasal dari DPRD. Ketiga, menggelar rapat dengar pendapat, rapat kerja bersama mitra ditambah rapat koordinasi dan alat kelengkapan DPRD sebanyak 936 kali.

“DPRD Kabupaten Halmahera Timur masa jabatan 2019 – 2024 telah melaksanakan berbagai aktifitas kegiatan yakni rapat internal dewan maupun bersama SKPD dalam upaya menyatukan visi dan misi dalam mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Halmahera Timur,” jelasnya.





Lanjutnya, DPRD juga melaksanakan kewajibannya dengan kunjungan langsung kelapangan sesuai daerah pemilihan masing-masing untuk menemui masyarakat dalam rangka melakukan audiensi pada kegiatan reses yang dilaksanakan setiap masa sidang. Ini tujuannya menyerap aspirasi masyarakat yang sedang berkembang.

“Dengan demikian selaku lembaga penyerap aspirasi masyarakat, DPRD telah menjalankan tugas dan fungsi hingga berakhir masa jabatan pada hari ini, walaupun masih ada beberapa tugas dan fungsi yang belum maksimal dilaksanakan,” tandasnya. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan