Brindonews.com
Beranda Daerah Warga Soatobaru Tolak Pelantikan Kades

Warga Soatobaru Tolak Pelantikan Kades

Aksi pembakaran ban mobil bekas di depan kantor desa setempat

HALUT,  BRN – Warga Desa
Soatobaru, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,
menolak Yustan Dilago sebagai kepala desa. Aksi penolakan ini ditandai dengan
aksi pembakaran ban mobil bekas dan beberapa tulisan bertuliskan ‘tolak
pelantikan kades’ di dinding kantor desa setempat.

Menurut warga,
pelantikan Yustan (sebelumnya sekretaris desa) diangkat menjabat kepala desa dinilai
cacat hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 67 tahun 2017
tentang perubahan atas Permendagri
83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.





Nofarentu
Hersadouw, tokoh pemuda setempat menjelaskan, ketentuan atau mekanisme
pengangkatan dan perberhentian perangkat desa jelas tertuang dalam Permendagri 67
tahun 2017
tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun
2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketentuan Pasal 7 ayat
3 dijelaskan, pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2
(dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

“Apabila
kepala desa meninggal dunia dan masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, bupati
mengangkat atau menunjuk pelaksana tugas dari PNS di lingkungan pemerintah kabupaten
sebagai penjabat kepala desa sampai dengan di tetapkannya kepala desa antar
waktu hasil musyawarah desa. Nah dalam kasus ini, kami menilai pelantikan Kades
Soatobaru cacat hukum, karena tidak sesuai permendagri dan tanpa penunjukan PNS
sebagai pejabat kades dari pemerintah. Anehnya, sekretaris diangkat menjadi
pejabat kades lalu dilantik,” jelasnya.

Meme atau tulisan ‘TOLAK PELANTIKAN KADES’ di sisi timur kantor desa setempat

Nofarentu
mengemukakan, mekanisme permendagri tersebut tidak digambarkan dalam prores
pengangkatan Penjabat Kades Soatobaru. Semestinya, kata dia, penunjukan pejabat
sementara
dari pemerintah selanjutnya akan ada pemilihan lewat
musyawarah untuk melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan sebelumnya.





“Tetapi
yang terjadi di Soatobaru tidaklah demikian. Pengangkatan pejabat sementara
oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery ternyata tanpa melalui proses
musyawarah lagi di paksakan menjabat sebagai kades sampai masa jabatan kepala
desa Soatobaru selesai. (fik/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan