Brindonews.com
Beranda News Warga Obi (yang) Terlibat Pengroyokan La Iki Bakal di Proses Hukum

Warga Obi (yang) Terlibat Pengroyokan La Iki Bakal di Proses Hukum

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Polisi Rikhwanto.

SOFIFI, BRN– Masyarakat Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersiap-siap
berurusan dengan polisi. Ini setelah Kepolisian Daerah Maluku Utara memastikan
tetap memproses secara hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam perkara
pengroyokan Ikbal Ode Antara alias La Iki (25).

Ikbal
Ode Antara alias La Iki adalah terduga pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan di
Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Adik kandung dari Adenan Ode Antara
alias La Anan ini diduga meninggal dunia setelah di keroyok warga Laiwui, pada
Selasa (12/5) malam kemarin.





La
Iki dan kakaknya La Anan mendadak viral di berbagai media sosial beberap hari
terakhir. Kedua kakak beradik yatim piatu ini diduga terlibat dalam kasus
pemerkosaan dan pembunuhan terhadap
Yulianti Ramli, warga Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Pulau Obi. Mereka berdua
sempat berstatus burunan polisi selama dua hari. Sang kakak di tangkap pada
Selasa
(12/5) sekira pukul 16.20 WIT sore di Desa Pelita Alam, Pulau Obi, sedangkan
sang adik dilaporkan meninggal dunia karena diamuk warga.

Kepala Kepolisian
Daerah Maluku Utara, Brigjen Polisi Rikhwanto menegaskan, tetap menindak kalau warga
benar terbukti bersalah. Namun penyelesaian diutamakan dan didahulukan bagi La
Anan hingga selesai.

“Jika semuanya sudah
selesai barulah kita berangkat ke pelaku yang kedua. Tentunya masyarakat  yang terlibat 
itu tetap di proses,” terang Rikhwanto, Rabu (13/5).





Jendral satu bintang
di Polda Maluku Utara ini menuturkan, penanganan  akan di lihat dari kronologis perkara dan
siapa saja yang berada di lokasi. Juga mengidentifikasi motif pengroyokan yang
menyebabkan meninggalnya La Iki.

“Kita lihat lagi apakah  yang dilakukan itu ada kaitan dengan
pelanggaran hukum atau tidak,” ucapnya, sembari menambahkan, sebelum La Iki
dimakamkan sudah dilakukan otopsi oleh Polres Halmahera Selatan. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan