Polisi Ringkus Pemilik 101 Sachet Ganja Kering
GANJA: Polisi merapikan barang bukti ganja kering. 101 sachet ganja tersebut ditemukan setelah ditangkapnya tersangkan EA. |
TERNATE, BRN– Tim Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polres) Kota Ternate
Utara mengamankan 4 terduga pelaku dalam perkara dugaan penyalahgunaan
narkotika jenis ganja. Dari keempat orang ini satunya merupakan bandar
sekaligus pemakai.
Empat orang
diringkus itu masing-masing berinisial EA, FR, MARD dan F. Mereka di tangkap di
tempat dan waktu yang berbeda. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Petugas lebih dulu menangkap FR dan MA pada 11 Mei pukul 22.30 WIT malam di
Kelurahan Salero, Kota Ternate Utara,” ucap Kapolres Ternate, AKBP Azhari
Juanda, Rabu (13/5) sore.
Kedua pelaku, kata
Azhari, langsung digiring ke kantor polisi guna dilakukan pengembangan. 2 empel
ganja siap edar, satu linting ganjan siap hisap,
satu bungkus Dji Sam
Soe (234) dan satu buah handphone Samsung hitam ikut diamankan petugas.
Introgasi atau pengembangan
FR dan MARD, sambung Azhari, keduanya mengaku ganja tersebut di peroleh dari EA.
Polisi kemudian menangkap EA di rumah keluarganya Kelurahan Tabam, Ternate
Utara, pada Selasa (12/5) sekira pukul 05.00 WIT dinihari.
Pemilik 101 Sachet Ganja Kering
Mantan Kapolres
Tidore Kepulauan ini mengemukakan, EA adalah terduga pemilik 101 Sachet Ganja
Kering yang diamankan sebagai barang bukti. Ganja atau mariyuana itu ditemukan di rumah EA saat
polisi menggeledah rumahnya di kelurahan Sango, Ternate Utara.
“Tersangka dan
barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Ternate Utara untuk dilakukan
pengembangan lebih jauh. Namun jaringannya dan barang bukti ini di dapat dari
mana, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata pria yang kini dipromosi
sebagai Wadir Polairud Polda DIY itu.
“EA ini bandar. Dia di
jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5
sampai 20 tahun penjara,” Azhari menambahkan.
Kapolsek Ternate
Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti menerangkan, empat orang yang diamakan tersebut merupakan 3
rangkai kasus berbeda. Perkara pertama tersangkanya FR dan MARD, kedua
tersangkanya F dan ketiga tersangkanya EA. “Penangkapan EA ini barang buktinya
101 sachet ganja kering,” ucapnya.
Tertangkapnya EA
merupakan hasil pengembangan FR dan MARD. EA ditangkap di Kelurahan Tabam Kelurahan
Tabam, Ternate Utara, pada Selasa (12/5) sekira pukul 05.00 WIT dinihari. Sedangkan
F di tangkap di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate Utara sekira pukul 02.45 WIT
dinihari pada malam yang sama.
Turut diamankan dua empel
ganja kering, satu sachet plastik bening berisi ganja kering, 2 plastik bening
kosong dan 1 hendphone Vivo A3S dari tangan F.
“FR, MARD dan F disangkakan
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun bui,”
terangnya. (han/brn/red)