Warga Obi Tolak Kenaikan Tarif Air PDAM

HALSEL, BRN – Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Halsel.
Penolakan ini terjadi dalam kegiatan sosialisasi dan uji publik yang digelar oleh pihak PDAM pada Kamis, 26 Juni 2025.
Warga dari Desa Jikotamo, Laiwui, Akegula, Baru, dan Kampung Buton yang menghadiri pertemuan tersebut menyuarakan kekecewaan karena merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu terkait kebijakan baru ini. Mereka menilai kenaikan tarif dilakukan sepihak dan tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa sebelumnya tarif air hanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp70.000 per bulan. Namun kini, tarif melonjak drastis hingga tiga kali lipat, bahkan mencapai Rp150.000 hingga lebih. Bahkan tidak ada pembeda antara masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha.
“Harga melonjak tidak masuk akal. Tidak ada klasifikasi yang adil. Warga kecil dan pengusaha dibebankan tarif yang hampir sama,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif air oleh PDAM seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyelenggara SPAM.
“Setiap penyesuaian tarif harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah. Warga menuntut agar Bupati Halmahera Selatan dan anggota DPRD dari Dapil Obi segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta agar keputusan tarif tidak diambil sepihak oleh Direktur PDAM, ” pungkasnya.
Lanjutnya, jika tidak ada kejelasan dan tanggapan dari pemerintah daerah, masyarakat mengancam akan melakukan aksi penutupan kantor PDAM Obi dan menghentikan seluruh aktivitas pembayaran air hingga ada penjelasan resmi dari Bupati dan DPRD. (Al/Red)