Warga Morja Demo Tolak Perusahan Tambang Besi

![]() |
Warga Morja dan Mahasiswa saat unjuk rasa tolak perusahan tambang besi, Selasa 10 Maret 2020 |
MOROTAI,
BRN – Puluhan masyarakat Morotai Jaya (Morja) dan mahasiswa yang tergabung
dalam Forum Penolakan Tambang Pasir Besi (FPTPB) Kecamatan Morja, Selasa
(10/3/2020), menggelar unjuk rasa.
Unjuk
rasa yang berlangsung di Desa Pangeo menolak keberadaan perusahan tambang pasir
yang beroperasi di Desa itu, masa aksi juga membawa spanduk bertinta merah yang
bertuliskan ” kami tolak tambang pasir besi, tambang bukan solusi dan
Pemprov cabut ijin ekspoitasi, pemda stop tipu tipu masyarakat lingkar
tambang”.
Masa
mendesak perangkat pemerintah mulai dari Kepala Desa (Kades), Camat, bupati dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak keras kehadiran tambang di
Morotai khusus di Kecamatan Morja.
Koordinator
aksi Ridwan Soplanet dalam orasinya mengatakan, ketika izin tambang di
berlakukan oleh Gubernur Malut, Izin usaha penciutan dari tahun 2008-2015 dan
2015-2025, ternyata tidak mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat termasuk
penghidupannya serta dampak alamnya.
”
Mengingat Kecamatan Morotai jaya sangat potensial akan adanya bencana alam
seperti tsunami, gempa bumi, banjir dan lainnya. Hal itu seharusnya cukup
menggugah kemanusiaan seseorang ketika membayangkan bisa terjadi, sementara
masalah tambang ini sudah pernah ditolak disaat rapat pembahasan amdal dengan
menghadirkan elemen terkait dengan pemerintah provinsi,”Bebernya
Kata
dia, perkembangan saat ini, Pemerintah
daerah, DPRD, dan pemerintah kecamatan terlihat menutup mata dan telinga.
Bahkan yang lebih mengherankan lagi, ketika riwayat perizinan perusahaan oleh
PT. Karunia Arta Kamilin (PT. KAK) di terbitkannya kegiatan usaha produksi oleh
Pemprov Malut dengan nomor izin 502/2/DPMPTSP/2019 untuk mengeksploitasi
potensi pasir besi seluas 2.300 H.
Dari
pantai Ngisio sampai Loleo Pangeo yang masa berlakunya tanggal 03 januari 2019
dan berakhir tertanggal 03 januari 2039 itu PEMDA DPRD Morotai seakan diam
tanpa sedikit pun memberikan reaksi dan tanggapan ke Pemprov.
”
izin tersebut adalah cacat prosedur yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku. Problem tersebut menimbulkan mosi ketidak percayaan kami terhadap
dua lembaga eksekutif dan legislatif di morotai yang tidak pernah menghargai
aspirasi masyarakat lingkar tambang di kec. Morotai jaya yang selama ini di
perjuangkan, “katanya.
Sementara
Fitra Piga, pendemo lainnya juga
menegaskan masalah tentang pembebasan
lahan oleh Pemda Morotai untuk pembangunan
markas Lanal seluas 30 Ha. Yang konon dipergunakan tempat pelatihan dan
pendaratan amfibi
.
”
Pembangunan ini sangat menuaikan keresahan masyarakat desa Toara dan
sekitarnya. Sebab hal tersebut tidak termasuk lokasi perencanaan kawasan
strategis dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28G tentang hak kenyamanan dan
ketentraman warga Negara dan PP NO 68 thn 2014 menyebutkan bahwa yang namanya
tempat latihan adalah bersifat sementara bukan permanen. Oleh sebab itu,
kegiatan pembebasan lahan wajib untuk kami tolak dan kami Meminta sikap Camat
bersama-sama memperjuangkan masysrakat desa lingkar tambang dan mencabut ijin
tersebut. “terangnya. (fix/red)