Komitmen Kerja Sama Dinas PUPR Malut Resmi Gandeng Ombudsman
Penandatangan MoU atau nota kesepahaman antara Dinas PUPR Maluku Utara dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara. |
SOFIFI, BRN – Komitmen Santarani Abusama dalam
meminimalisir adanya maladministrasi pada kegiatan atau proyek di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai dijalankan.
Hal
ini dapat dilihat dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Ombudsman Perwakilan Malut dalam Pengawasan dan pendampingan
administrasi pada kegiatan fisik dan non Fisik tahun 2020, bertempat di Aula Dinas
PUPR, di Sofifi, Selasa (10/3/2020).
Santrani
dalam sambutannya menjelaskan, kurang dari satu bulan dirinya melakukan
silaturahmi ke kantor Perwakilan Ombudsman Malut di Ternate, sekaligus membahas
rencana kerjasama.
Kata
dia,kerjasama yang dilakukan ini sebagai langkah ikhtiarnya guna menghindari
persoalan hukum dikemudian hari. Mengingat, korupsi itu berawal dari mal administrasi
sehingga dalam proses perjalanan nanti tidak
bermasalah.
Mantan
Kadis Perkim Malut ini mengingatkan kepada para Kabid dan kepala Seksi hingga
pengawas kegiatan agar senantiasa bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jangan nanti saat kerja sudah diujung baru ada yang diperiksa, dipanggil
(oleh APH),” ujarnya.
Sementara,
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Sofyan Ali mengapresiasi langkah PUPR menjalin
kerjasama dengan Ombudsman dan ini baru satu-satunya Dinas di Pemprov yang
melakukan hal itu. Selain itu, dirinya juga terkesan dengan pemilihan waktu
penandatanganan kerjasama yang bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT)
Ombudsman RI 10 Maret.
Sofyan
menambahkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan uang negara, baik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak Swasta sekalipun akan
diawasi oleh Ombudsman.
”
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam fokus pengawasan
kita adalah pelayanan jasa, pelayanan barang, dan pelayanan administrasi, jadi
jasa publik, barang publik, dan administrasi publik yang penyelenggaraannya itu
oleh penyelenggara negara, atau oleh swasta yang menggunakan keuangan negara
itu masuk dalam kewenangan ombudsman,” paparnya.
Lanjut
dia,mudah-mudahan dengan terjalinnya kerjasama ini berbagai laporan masyarakat
yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PUPR akan lebih cepat
diselesaikan sehingga kedepan pengadaan barang dan jasa kedepan lebih
berkualitas,” harapnya. (han/red)