Brindonews.com
Beranda Headline Wali Kota Ternate Diduga Terlibat Skandal Dana Covid

Wali Kota Ternate Diduga Terlibat Skandal Dana Covid

TERNATE, BRN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman diduga terlibat skandal korupsi dana Covid-19.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek, Selasa, 2 Juli.





Menurut Sartono, kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 senilai Rp 22 miliar dikelola Pemda Kota Ternate.

“Ini sebuah skandal yang harus dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena Tauhid sendiri saat itu diberi tanggung jawab sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate.

Sangat tidak mungkin anggota satgas sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara ketua satgasnya bebas dari kasus ini. Ini kan aneh karena wali kota sebagai ketua satgas pasti tahu dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran covid-19 saat itu, “tegas Sartono melalui releasenya yang diterima Media Brindo Grup (MBG).





Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, sebut Sartono, telah menyeret tiga anggota satgas Covid-19 Kota Ternate sebagai tersangka, yakni FS alias Fatimah, selaku mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate, AHD alias Hartati, selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate, dan AM alias Andi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya ditetapkan tersangka pada Jumat (20/12/2023) lalu setelah Penyidik Jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 00 Juni 2023.

Terkait sikap diam Penyidik Jaksa atas keterlibatan Wali kota tersebut, DPD GPM akhirnya kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa Wali Kota M Tauhid Soleman.





Pendemo juga melanjutkan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan agenda yang sama.

Anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 22 miliar melekat di Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Selain kasus covid-19, GPM juga berunjuk rasa terkait sejumlah kasus lainnya. Yakni kasus dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran senilai Rp 129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.





Juga dugaan korupsi di Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Kemudian dugaan korupsi proyek jalan Inpres di Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Malut dengan anggaran APBN dengan Rp 248 M pada sejumlah ruas jalan.

Selain itu, proyek pembangunan jalan Beringin-Ngele Taliabu melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar melalui rekanan CV. Karya Olmit.





Tindakan korupsi, lanjut dia, tentu melanggar ketentuan Undang-undang No 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres juga didesak segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale.

“DPD GPM menyesalkan penegak hukum karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut,”tutup Sartono. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan