Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Utang Rp 43 M ke 63 Vendor Tidak Termuat di LHP BPK

Utang Rp 43 M ke 63 Vendor Tidak Termuat di LHP BPK

Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar.

SOFIFI, BRN – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara berencana bakal bertandang ke Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Renana ini menyusul utang farmasi oleh RSUD Chasan Boisoirie terhadap 63 vendor senilai Rp43 miliar yang tidak termuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.





Rencana mendatangi BPK ini disampaikan Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar saat ditemuai seusai rapat ihwal tindak lanjut LHP BPK bersama Dinas Kesehatan, RSUD CHasan Boisoirie dan RSU Sofifi di ruang rapat Sekretariat DPRD Maluku Utara di Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis 6 Juli malam kemarin.

Zulkifli mengatakan, utang terhadap 63 vendor penyedia obat-obatan dan bahan habis pakai tersebut rinciannya cukup lumayan. Hanya saja tidak termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Ia mengaku belum mengetahui apa penyebabnya.

“Menurut pihak RSUD Chasan Boisoirie, waktu itu sempat ada pemeriksaan oleh BPK, tapi mungkin saja karena tidak spesifik. Pemeriksaannya tara (tidak) menyeluruh. Sempat ada semacam konfirmasi dari BPK ke penyedia obat, tapi itu tidak menjadi bagian dalam laporan BPK. Diaudit atau tidak pansus tidak tahu,” katanya, Kamis 6 Juli kemarin.





Politisi PKS itu menambahkan, maksud berkujung ke BPK guna berkoordinasi ihwal utang terhadap 63 vendor farmasi yang tidak terungkap dalam LHP.

“Salah satu poin yang kita tanyakan ke BPK itu masalah utang kepada 63 vendor,” tandasnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan