Brindonews.com
Beranda Advertorial Tim TKRD Malut dan Pemkab Halsel Bahas RDTR dan PZ Perkotaan

Tim TKRD Malut dan Pemkab Halsel Bahas RDTR dan PZ Perkotaan

Foto peserta rapat bersama mengiktui pemaparan mareti RDTR dan dari Pemerintah Halmahera Selatan.

SOFIFI, BRNTim Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (11/3/2020). Pertemuan bersama pemerintah negeri
saruma yang juga selaku penyusun RDTR dan PZ Perkotaan Labuha itu dipusatkan di
Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.



Tujuan pertemuan
tersebut dilakukan untuk mendengar persentase materi tentang Rencana Detail
Tata Ruang atau RDTR dan Peraturan
Zonasi atau PZ oleh Pemerintah Halmahera Selatan. Penyampaian materi itu
selanjutnya diboboti oleh TKPRD.





Ketua TKPRD
Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin menjelaskan, pada pemaparan materi juga dijelaskan
apa itu RDTR dan PZ. Kedua acuan mengenai ini merupakan penjabaran yang lebih
rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Syamsudin mengemukakan,
selain diamanatkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, juga
disusun dengan tujuan tercipta arahan penataan ruang/mengarahkan pertumbuhan
kawasan sebagai antisipasi terjadinya benturan antar kepentingan dalam
pemanfaatan ruang. Termasuk terwujudnya keharmonisan, kesinambungan dan
intensitas penggunaan ruang.

“Sebelum
disusun menjadi peraturan daerah, RDTR dan PZ ini harus melewati beberapa
tahapan, salah satunya adalah rekomendasi gubernur,” kata Syamsudin usai
mengiktui pemaparan materi dari Pemerintah Halmahera Selatan.





“Proses
rekomendasi gubernur terkait dengan RDTR dan PZ Perkotaan Labuha hendaknya
dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga
pada gilirannya akan memperoleh RDTR yang berkualitas dan bersinergi dengan
kebutuhan-kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.

Sekretaris
Daerah Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe menambahkan, Halmahera Selatan
termasuk satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menyusun RDTR dan PZ. Termasuk
didalamnya memperoleh Bantuan Teknis (Bantek) dari Kementerian ATR/BPN RI dalam
rangka mendukung sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala
Bappelitbangda Halmahera Selatan Ramli mengatakan, Halmahera Selatan dipilih
mendapatkan Bantek dari Kementerian ATR/BPN RI. Memperoleh rekomendasi dari
Badan Informasi Geospasial menjadi pertimbangan dipilihnya mendapatkan Bantek.





“Ini karena minat
investasi di Halmahera Selatan yang sangat tinggi,” ucapnya. (red/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan