Tim Gabungan Pemprov Malut, Tertibkan Aktivitas Galian C Di Halsel
HALSEL,BRN – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penertiban langsung di lokasi aktivitas galian C di Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Maluku Utara untuk memperketat pengawasan dan perizinan pertambangan. Rabu (29/04/2026).
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian jenis material yang ditambang dengan klasifikasi yang diizinkan.
Kepala Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah titik lokasi. Tim tidak hanya mengecek aktivitas fisik di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha.
“Ini adalah tindak lanjut langsung dari perintah Ibu Gubernur. Tidak boleh ada aktivitas di luar ketentuan, baik dari sisi izin maupun jenis material yang ditambang,” tegas Nirwan di sela kegiatan.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan memutus potensi pelanggaran. Pemerintah menekankan bahwa setiap kegiatan galian C wajib memiliki legalitas resmi dan operasionalnya harus sesuai dengan apa yang tertera dalam izin yang diterbitkan.
“Kami lakukan verifikasi dokumen dan pengecekan material. Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apapun. Semua harus berjalan sesuai regulasi yang ada,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Malut dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib hukum, aman, dan tidak merugikan lingkungan serta kepentingan daerah. (Ib/red)






