Tiga Pimpinan DPRD dan Sekwan Sula di Panggil Kejari Sanana
Dua Staf Kejari Sanan Saat Bertandang di Kantor DPRD Sula |
SANANA,BRN – Surat Kejaksaan
Negeri Sanana yang dilayangka ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kepulauan Sula itu belakang ini diketahui terkait permintaan kalrifikasi
penggunaan anggaran covid 19 senilai 28 Miliar.
Salah satu staf DPRD Kepsul
yang enggan namanya di sebutkan kepada wartwan Rabu (14/9/2022) mengatakan,
surat tersebut ditujukan kepada Badan
Anggaran (Banggar) yang tak lain adalah Ketua DPRD, Sinaryo Thes, Wakil Ketua I
DPRD, H.Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD, Hamja Umasangadji serta sekertaris
Banggar,Ali Umanahu yang juga sebagai Sekwan DPRD.
“ Iya tiga pimpinan DPRD dan
Sekwan itu dipanggil untuk memberi keterangan terkait Biaya Tak Terduga
(BTT) Covid-19 Tahun Anggaran 2021
senilai Rp. 28 Milyar.
Sebelumnya Kasi
Intel Kejari Sanana Yogi Sukmana kepada wartawan Selasa (13/9/2022) mengatakan,
terkait dengan surat yang dilayangkan ke DPRD Kepsul bahwa saat ini Kejari
dalam penangan perkara yang masih dalam tahapan penyelidikan.
“Kami belum
bisa menyebut perkaranya apa, karena masih dalam proses penyelidikan. Sementara
kami masih kumpul bahan keterangan,data dan dokumen. Kalau sudah lengkap dan
terbukti ada peristiwa pidana maka akan naik status ke penyidikan dan pasti
kita akan ekspos,”ujarnya. (el/red)