Desak Kejati Malut Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Makean

TERNATE, BRN – Front mahasiswa pemberantasan tindak pidana korupsi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengusut tuntas kejanggalan pembangunan Rumah sakit Pratama Kecamatan Pulau Makean.
Kordinator Lapangan (Korlap) Ajis Abubakar dalam orasinya mengatakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit Pratama di Kecamatan Pulau Makean Kabupaten Halamhera Selatan terdapat kejanggalan.
Dalam hasil temuan BPK RI kata Ajis, telah menemukan pelaksanaan pekerjaan rumah sakit Pratama Pulau Makean pada Dinas Kesehata Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 1.324.708.053,88.
“Pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dikerjakan oleh. PT. Bina Bangun Sakti, dalam pekerjaan itu diketahui tiga kali Show Cause Meeting (SCM). pada SCM ketiga Progres nya Mencapai 21,89% dengan deviasi 78,11%. sehingga pihak Dinas melalui PPK melakukan pemutusan kontrak karena PPK belum mengenakan sangsi daftar hitam atau Blacklist kepada pihak rekanan yakni PT.Bina Bangun Sakti, ” kata Ajis, Kamis 30 Januari 2025.
Menurutnya, dalam Realisasi pembayaran uang muka pekerjaan tersebut mencapai 25% atau sebesar 11 miliar lebih sementara dalam progres fisik baru mencapai 22,01%. sehingga atas pembayaran dalam pekerjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran.
Untuk itu, kami mendesak kepada kepada Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Malut panggil dan periksa Kadis Kesehatan Halamhera Selatan, PPK Proyek dan pihak Rekanan, direktur CV Bina Bangun Sakti Sandhy Natha Litan. (BRN)