10 Masa Aksi Penolakan UU Omnibus Law di Proses Hukum
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan |
TERNATE, BRN – Sebanyak 10 Masa aksi penolakan Omnibus Law tetap di proses sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Malut AKBP Adio Rojikan kepada wartawan Rabu (13/10/2020).
Sebelumnya polisi menangkap 19 masa aksi yang diduga melakukan pelemparan hingga merusaki sejumlah fasilitas di halaman kantor walikota. Meski begitu hanya 10 orang yang akan di proses.
” Dari 19 masa aksi, 10 orang diantarnya memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal pasal 212 KUHP, sementara sembilan orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana”.
Lanjut di, Sembilan perbuatan yang dinyatakan tidak bersalah sudah dibebaskan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan
Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (tex/red)