Tiga Pejabat Halmahera Timur Ditahan Atas Kasus SPPD Fiktif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pejalanan dinas atau SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016 lalu.
Tiga terdakwa yang ditahan berinisial KS, HO dan ES. KS merupakan mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler, sementara HO adalah eks Bendahara Pengeluaran tercatat mulai 1 Januari sampai 3 Maret 2016, sedangkan ES adalah eks Bendahara Pengeluaran mengantikan posisi HO mulai 4 Maret sampai 31 Desember 2016.
Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera atau Rutan Kelas IIB di Ternate setelah Polres Halmahera Timur menyerahkan berkas perkara dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah Polres Halmahera Timur menetapkan terdakwa dan berkas perkara sepenuhnya dianggap lengkap kemudian dilimpahkan ke JPU. Tercatat 80 saksi yang diperiksa dalam kasus dimaksud.
“Telah diserahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus SPPD Fiktif dari Penyidik Tindak Pidana Khusus ke JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” kata Satria pada konferensi pers di Kantor Kejari Halmahera Timur Rabu sore, 8 Oktober.
Satria menyebutkan, sebanyak 416 kali perjalanan dinas yang didapati fiktif pada kasus dimaksud dengan mengunakan nama pegawai pada Bagian Umum dan Protokoler setemat.
“Terdapat 416 kali kegiatan perjalanan dinas mengunakan nama pegawai untuk dilampirkan sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas meskipun pegawai tersebut tidak pernah melaksanakanya alias fiktif,” jelasnya.
Itu sebab kata Satria, dalam perkara kasus SPPD fiktif tersebt mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 miliar sebagaimana hasil laporan BPK.
“Kerugian negara sebesar Rp 2.109.959.256 sebagaimana yang tertuang dalam laporan BPK RI Nomor 03/LHP/X.XI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Halmahera Timur tahun anggaran 2016,” sebutnya.
Ketiga terdakwa yang diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)