Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Halsel Diskors

HALSEL, BRN – Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 masa persidangan II tahun 2025 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan terpaksa diskors selama satu jam. Skorsing dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD karena rapat belum memenuhi unsur kehadiran atau kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib lembaga legislatif.
Agenda rapat yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Halmahera Selatan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muslim Hi. Rakib dan didampingi Wakil Ketua Fadila Mahmud. Rapat ini turut dihadiri langsung oleh Bupati, Hasan Ali BassamKasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin.
Dua agenda penting yang dibahas dalam rapat diantaranya Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski sejumlah pimpinan dan anggota DPRD telah hadir, namun kuorum belum terpenuhi. Karena itu, pimpinan rapat mengambil langkah untuk menskors sidang selama satu jam sembari menunggu anggota lainnya. (Al/Red)