Brindonews.com
Beranda Daerah Temuan Anggaran Mami UPTD Panti Sosial Tidak Bermasalah 

Temuan Anggaran Mami UPTD Panti Sosial Tidak Bermasalah 

Susan E. Garusim

TERNATE, BRN – UPTD Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Dinas Sosial Pemprov Maluku Utara, menanggapi tudingan terkait dengan belanja makan minum tahun 2024 senilai Rp 1.809.628.000 atau Rp 1,8 miliar, yang diduga bermasalah.

Kepala UPTD Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Susan E. Garusim, melalui rilis yang diterima redaksi Brindonews.com, Kamis (22/01/2026) mengatakan, temuan tersebut adalah LHP yang disusun atas hasil Pemeriksaan LKPD pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.

Dalam uraiannya, Panti Anak mendapat empat catatan temuan. Selain makan minum, temuan lainnya adalah kelebihan pembayaran honorarium, kelebihan pembayaran uang harian bimtek, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan permasalahan serius dalam realisasi belanja makan dan minum fasilitas pelayanan urusan sosial pada UPTD Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Dinas Sosial Pemprov Maluku Utara tahun 2024 senilai Rp 1.809.628.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor :12.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025, pengadaan makanan dan minuman pada UPTD tersebut dilaksanakan oleh CV SM. Namun, hasil review BPK menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) tidak disusun berdasarkan kondisi riil, melainkan dibuat sekaligus mengikuti nilai kontrak untuk periode tiga bulan.

Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak UPTD Panti anak untuk menindaklanjuti selama 60 hari, dan itu semuanya sudah dilaksanakan.

Susan mengaku, untuk masalah makan minum, sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK. Bahkan inspektorat juga sudah melakukan verifikasi secara mendalam atas SPJ yang disiapkan pihak UPTD panti Anak .

“Semua catatan rekomendasi tindak lanjut sesuai LHP tersebut intinya telah kami tindak lanjuti, semua kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh ASN penerima ke Kas Negara, serta verifikasi mendalam dan perbaikan pengendalian telah dilaksanakan sehingga persoalan ini seharusnya tidak lagi di angkat” harap Susan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan