Tauhid Bakal Akhiri Polemik Dua Direktur PDAM Ternate
Kantor PDAM Kota Ternate. |
Polemik dua
direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, bakal berakhir. Itu
artinya, Abdul Gani Hatari (direktur PDAM yang diberhentikan) tidak bisa lagi
mengklaim kalau dirinya menjabat hingga 2023 mendatang.
Abdul Gani
Hatari sebelumnya diberhentikan oleh Pj. Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.
Pemberhentian tersebut termuat dalam surat keputusan bernomor 36/VI/KT/2021
tertanggal 6 April 2021.
Abdul Gani
mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai pemberhentian dimaksud. Tersangka
kasus dugaan korupsi dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate tahun 2013-2017 ini menilai keputusan tersebut bernuansa “sentimen”.
Wali Kota Ternate
terpilih, Muhammad Tauhid Soleman mengatakan, keputusan memberhentikan jabatan
direksi itu sudah sesuai prosedur. Berpedoman pada aturan dengan mempertimbangkan
banyak alasan, salah satunya, keuangan dan hukum.
“Keputusan yang
ditandatangani oleh Pak Hasyim Daeng Barang ini dengan sendirinya membatalkan
keputusan lama (SK yang diteken mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman). Dan
SK terbaru ini akan saya pakai (berlakukan) setelah pelantikan,” kata Tauhid,
Kamis sore,15 April. (red)