Brindonews.com






Beranda Hukrim Dua Kader DPC Gerindra Tikep Jadi Tersangka Pengrusakan Fasilitas

Dua Kader DPC Gerindra Tikep Jadi Tersangka Pengrusakan Fasilitas

Pengrusakan fasilitas di Sekretariat DPD Gerindra Maluku Utara. Beberapa kusi terlihat rusak.


TERNATE, BRN
– Dua pengurus Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Gerindra Kota
Tidero Kepulauan (Tikep) ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan
fasilitas
Sekretariat DPD Gerindra Maluku Utara. Keduanya adalah YB dan AS.
 





Ketua Badan Hukum DPD Gerindra Maluku
Utara, Fakhri Lantu mengatakan, YB dan AS ditetapkan tersangka pada bebera hari
kemarin. Keduanya menjadi tersangka setelah DPD Gerindra Maluku Utara melaporkan
kasus pengrusakan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara.



“Sudah ada pemeriksaan saksi dari
insiden tersebut, dan sudah tersangkanya,” kata Fakhri, saat jumpa pers di
Sekretariat Gerindra Maluku Utara, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah,
Jumat sore, 8 Juli kemarin.





Fakhri menambahkan, tersangka dalam
perkara ini kemungkinan bertambah.

“Tetapi untuk samentara baru dua orang.
Kemungkinan besar ada penambahan tersangka, tapi semua tergantung penyidik,
kerana mereka yang melakuka investigasi (penyidikan),” ucapnya.
(ham/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan