Brindonews.com
Beranda Daerah Tak Gubris Panggilan Pertama, DPRD Kembali Panggil Bupati

Tak Gubris Panggilan Pertama, DPRD Kembali Panggil Bupati

MOROTAI, BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pulau Morotai nampak serius mengeluarkan hak angket melengserkan Benny
Laos dari jabatannya.





Kenapa tidak, setelah panggilan pertama pada Senin
(3/12) kemarin tidak dipenuhi Benny Laos, Selasa (4/12) DPRD kembali
melayangkan surat panggilan kedua terhadap orang nomor satu di Pemkab Pulau
Morotai itu. Masuknya surat kedua di meja Benny sendiri untuk dimintai penjelasan
polemik kebijakannya yang berujung pada unjuk rasa yang melibatkan Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Morotai dan masyarakat.

Data yang diperoleh Brindonews.com, surat pemanggilan
kedua terhadap Benny Laos tertanggal 3 Desember 2018 dengan nomor surat 156.2/138/DPRD-PM/2018
tentang rapat dengar pendapat (RDP). DPRD menjadwalkan RDP bersama Benny Laos
pada Rabu (5/12/2018) besok di ruang sidang DPRD Morotai. Isi surat tersebut
DPRD berharap Benny Laos bisa mengahdiri rapat yang di maksud.

“ Surat resmi yang dilayangkan berdasarkan Undang-Undang
(UU) MD3 nomor 17 tahun 2014 Pasal 74 dan tata tertib (tatib) DPRD nomor 3
tahun 2018 Pasal 154 ayat 1 (satu) huruf m, dan ayat 14 (empat belas) tentang
rapat dengar pendapat,” tulis DPRD dalam surat.





Surat panggilan pertama dengan nomor surat
156.2/136/DPRD-PM/2018 tertanggal 30 November 2018 yang di tandatangani Ketua
DPRD Morotai, Fahri Hairuddin itu ada beberapa problem perlu di bahas. Diantaranya,
kirsu ASN di lingkup Pemkab Morotai, turunya nilai beli masyarakat, monopoli
proyek dan gratifikasi,  serta proyek
pembangunan sekolah unggulan yang mengakibatkan 19 sekolah ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Morotai, Muhamad Kasim
Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.

“ Sudah layangkan surat ke yang bersangkutan. Kami sudah
berikan ke Bupati melalui Setda Morotai,” akunya. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan