Brindonews.com






Beranda Daerah Ranwal RPJMD Kota Ternate Disepakati Dekot Dan Pemkot

Ranwal RPJMD Kota Ternate Disepakati Dekot Dan Pemkot

Ranwal RPJMD telah disepakati Dekot dan Pemkot

TERNATE, BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate, telah menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Ketua DPRD kota Ternate Muhajirin Bailusy dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 tentang penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kota Ternate 2021-2026. Yang dilaksanakan di Ruang Eksekutif DPRD pada jum’at (20/8/21) Menyampaikan, Ranwal RPJMD Sudah disepakati dan ditandatangani oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.





“Selanjutnya Ranwal RPJMD akan dikonsultasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Gubernur Maluku Utara sesuai isyarat Undang-Undang pasal 51 ayat (1) Permendagri 86 Tahun 2017,”ucapnya.

DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Ternate, agar tahapan, mekanisme, tata cara dan kelanjutan proses Ranwal RPJMD sampai pada tahap akhir penyampaian Ranperda RPJMD kepada DPRD, 

Menurut Muhajirin, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta alokasi waktu yang telah diatur dalam ketentuan harus menjadi perhatian bersama, karena Penyampaian Ranwal RPJMD Kota Ternate sudah melewati ketentuan yang diatur dalam Permendagri.





“Mari semua pihak untuk bahu membahu mendukung perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam visi dan misi, Walikota dan Wakil Walikota Ternate,”ujarnya.

Ketua Dekot juga berharap, pembangunan daerah merupakan suatu proses menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang melalui rangkaian pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu.

Sesuai amanat Undang-undang Nomo 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan prencanaan pembangunan daerah dirumuskan,  secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.





“Perencanaan pembangunan daerah tersebut, disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun, RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,”katanya.

Dia menambahkan, daerah yang telah ditetapkan dalam visi dan misi, sasaran kinerja dan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota 5 tahun kedepan, dengan slogan Ternate andalan, kami yakin dan percaya,masyarakat Kota Ternate akan dapat direalisasi dan menjadi kenyataan di bawah pemerintahan saudara Walikota dan Wakil Walikota Ternate. Pungkasnya,”(ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan