Brindonews.com
Beranda Nasional KPK Usul Parpol Dibiayai Pemerintah

KPK Usul Parpol Dibiayai Pemerintah

Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik
dibiayai pemerintah. Namun, perlu dibuat sistem audit agar penggunaan dana yang
berasal dari pemerintah itu bisa dipantau.





KPK berpendapat langkah itu bisa memungkinkan
parpol dibiayai pemerintah. Asalkan ada sistem audit didalamnya, sehingga
penggunaan anggaran parpol dapat di ketahui.

“ Memungkinkan jika parpol itu
dibiayai oleh pemerintah, kemudian ada sistem audit yang masuk, sistem audit
yang mungkinkan itu agar kita tahu itu dipergunakan untuk apa uang itu,” kata
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyampaikan pidato di acara International
Bussines Integrity Conference di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa
(4/12/2018).




Agus mengatakan, nantinya bisa ada
sanksi jika parpol menyelewengkan dana dari pemerintah. Dia juga menyatakan
pendanaan partai politik oleh pemerintah ditujukan untuk mewujudkan demokrasi
yang bersih.





“ Kalau misalkan dia melanggar dalam penggunaan
keuangan yang berasal dari APBN, bisa aja partai dikeluarkan di diskualifikasi
nggak bisa ikut pemilu. Jadi hal semacam itu harus diperdalam, supaya
lingkungan demokrasi yang bersih, kemudian sistem yang kita kenalkan lebih baik
dapat didorong dan terwujud,” ucapnya. Seperti dilansir di detiknews.com

Sebelumnya, beberapa partai politik Indonesia
menandatangani pakta integritas di hadapan para pemimpin KPK. Pakta integritas
itu berisi komitmen sistem integritas partai politik. Penandatanganan pakta
integritas itu dilakukan di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang
diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Selasa
(4/12/2018).

Pimpinan KPK, di antaranya Agus
Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, terlihat
mendampingi perwakilan parpol untuk menandatangani pakta integritas itu.
Parpol-parpol yang hadir adalah PKB, Partai Gerindra,
PDIP, Golkar, Hanura, PAN, PKPI, PSI, PPP, NasDem, Partai Garuda, Demokrat,
Partai Berkarya, dan Partai Perindo. (brn/dtk)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan