Sudah Dilaporkan,Banyak Atribut Kampanye Terpajang di Tempat Terlarang

![]() |
Fadli S Tuanane |
TERNATE,BRN – Aliansi Anak Negeri Maluku Utara
(Malut) mempertanyakan sikap Panwaslu Kota Ternate yang belum bertindak
mencopot atribut salah satu pasangan calon (paslon) yang dipasang di
tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan berkampanye.
Ketua
Aliansi Anak Negeri Malut, Akmal Iskandar Alam mengatakan pihaknya pernah
melaporkan ke Panwaslu Kota Ternate terkait pemasangan atribut kampanye salah
satu paslon dipasang di tempat yang dilarang. Kemudian pihaknya pun ditemukan
dengan Panwaslu, KPU, Kesbangpol, Dinas Tata Kota, Satpol PP dan Polres Kota
Ternate yang akhirnya menyepakati untuk menurunkan semua atribut kampanye di
tempat-tempat yang dilarang.
“Namun
sampai saat ini atribut kampanye yang sebagian besar berupa baliho belum dibersihkan
oleh pihak terkait. Padahal sudah jelas dalam UU Pilkada melarang beberapa
lokasi untuk dipasang alat peraga kampanye seperti rumah ibadah, kantor
pemerintahan dan lainnya,” ujar Akmal, Senin (4/6/2018).
Dia
menjelaskan saat laporan ke Panwaslu beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah
melampirkan bukti-bukti pelanggaran pemasangan atribut kampanye di tempat yang
tidak diperbolehkan dalam bentuk foto. Surat laporan tersebut, kata dia,
berbarengan dengan surat penolakan Aliansi Anak Negeri Malut tentang
perencanaan pembongkaran posko AGK-YA dikawasan Benteng Orange, Kelurahan
Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate bernomor 005/AAN-MUI/IV/2018.
“Kalau
masalah posko AGK-YA di Benteng Orange sudah selesai dan tidak dibongkar Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate. Namun laporan kami
soal atribut kampanye di tempat yang dilarang UU belum juga
ditindaklanjuti,” jelansya.
Akmal
pun berharap kepada pihak terkait yang pernah duduk bersama dan menjanjikan
Aliansi Anak Negeri untuk segera mencopot atribut kampanye yang dipasang tidak
sesuai tempatnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Pilgub Malut yang bersih,
sehat, jujur dan adil kepada seluruh paslon.“Aliansi
sangat berharap janji yang sudah diberikan ke kami untuk segera dilaksanakan
oleh Panawaslu dan dinas-dinas terkait di Kota Ternate,” ujarnya.
Sementara
itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum AGK-YA, Fadhly S. Tuanany menjelaskan pihaknya
sudah bertemu dengan Aliansi Anak Negeri Malut untuk membantu mereka melakukan
audensi kepada pihak-pihak terkait. Hal ini agar pihak terkait segera
menurunkan atribut kampanye yang berada di tempat terlarang.
“Kami
sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Aliansi Anak Negeri. Kami akan membantu
mereka untuk kembali bertemu dengan pihak-pihak yang berwenang dalam masalah
ini,” imbuhnya.
Saat
ditanyakan kapan akan melapor ke Gakkumdu terkait video viral di media sosial
yang menyudutkan AGK-YA, Fadhly mengaku Selasa 5 Juni besok baru akan
melaporkan masalah ini ke Gakkumdu. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan
bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Video
viral tersebut sudah melanggar UU ITE. Karena tidak pernah ada pembagian
sembako mengatasnamakan AGK-YA dan Panwaslu Kota Ternate juga sudah menyatakan
tidak ada indikasi bagi-bagi sembako menggunakan stiker AGK-YA,” tutupnya (brn/red)