Senator DPD RI Graal Taliawo Soroti IUP PT TUB di Halbar

HALBAR, BRN – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. R. Graal Taliawo, menyoroti persoalan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Senin (4/8/2025),
Graal menilai, proses pemberian izin hingga pelaksanaan aktivitas pertambangan masih menyisakan banyak persoalan, termasuk dugaan pelanggaran terhadap hak atas tanah milik masyarakat.
Menurut Graal, IUP PT TUB dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara pada tahun 2018. Ia mempertanyakan keseriusan dalam proses penerbitan izin yang terkesan asal-asalan dan berpotensi sarat praktik korupsi.
“Saya harap PT TUB tidak memulai dengan kebijakan yang koruptif. Tapi kita lihat ada kesan serampangan, terutama karena lahan warga ikut disasar. Beberapa bahkan memiliki sertifikat hak milik,” ujarnya.
Senator DPD RI asal Maluku Utara itu menegaskan bahwa jika dalam area konsesi PT TUB terdapat lahan bersertifikat milik warga, maka perusahaan harus mundur. Ia menekankan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan memaksa warga menyerahkan lahan milik pribadi demi kepentingan tambang.
“Kalau masyarakat punya sertifikat sah, maka perusahaan tidak bisa memaksakan kehendak. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Graal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Ia menyebut banyak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kelalaian pengawasan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup yang dinilainya tidak bekerja secara profesional.
“Tambang yang diawasi saja masih berpotensi merusak lingkungan. Apalagi kalau tidak diawasi secara intensif. Saya sering menyuarakan ini, bahkan sampai mendatangi langsung Direktorat Jenderal Minerba di Kementerian ESDM,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Graal, menjadi alasan mengapa kewenangan pemberian IUP akhirnya ditarik dari daerah ke pemerintah pusat. Pihaknya menyayangkan bahwa meskipun kewenangan sudah berada di pusat, Kementerian ESDM pun mengakui belum memiliki instrumen pengawasan yang memadai untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Saya sudah bicara langsung dengan pejabat ESDM. Mereka juga mengeluh karena belum memiliki instrumen pengawasan yang kuat,” ungkapnya.
Ia pun menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan pertambangan yang tegas dan berkelanjutan, guna mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat lokal. (Asrul/Red)